BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Publik merespon viralnya Peringatan Darurat terkait pembangkangan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan regulasi Pemilian Kepala Daerah (Pilkada), dengan rencana aksi demonstrasi yang akan digelar besok, Kamis (22/8/2024) di berbagai daerah.
Di Jakarta, kalangan buruh dan nelayan dari sejumlah daerah menyatakan siap menggelar aksi unjukrasa menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Seruan aksi protes disampaikan Partai Buruh melalui akun resmi X, @EXCOPARTAIBURUH pada Rabu (21/8).
“Seruan Aksi Mengawal Putusan MK
Tuntutan Aksi :
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024”
Demikian seruan resmi yang disampaikan Partai Buruh melalui akun resmi X @EXCOPARTAIBURUH.
Adapun aksi unjuk rasa akan digelar dua kali, yaitu pada hari Kamis (22/8) pukul 09.00 WIB di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Sehari berikutnya, Jumat (23/8) aksi akan digelar di depan gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, pasca putusan MK yang memperbolehkan partai yang tidak memiliki kursi di DPR mengusung calon Kepala Daerah.
“Dan juga di tengah sikap DPR yang berupaya menganulir keputusan MK, Partai Buruh mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan (Calon Gubernur DKI Jakarta)”.
Seruan Aksi Mengawal Putusan MK
Tuntutan Aksi :
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024Sampai Jumpa! pic.twitter.com/ex6PW7miHc
— Partai Buruh (@EXCOPARTAIBURUH) August 21, 2024
Begitupun di Bandung, Jawa Barat, aksi demo juga akan dilakukan oleh berbagai kalangan, di antaranya Komunitas Aksi Kamisan Bandung.
Demo Pringatan Darurat Bandung akan digelar pada Kamis (22/8), dengan tujuan mengkritisi keputusan pemerintah terkait aturan Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA: DPR Jegal Putusan MK, Peringatan Darurat Muncul!
Peringatan Darurat
Warganet kompak memasang foto profil dengan lambang Garuda Biru di berbagai platform media soaial. Unggahan garuda Biru atau Peringatan Darurat ini bermula dari akun @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X.
Hanya saja, tidak narasi tulisan pada unggahan tersebut selain tulisan Peringatan Darurat di atas gambar Burung Garuda berlatarkan warna biru.
Pada unggahan format video dengan gambar yang sama, hanya terdengar latar musik disertai suara sirine peringatan darurat dengan narasi tulisan disertai latar musik dan suara sirine.
Pesohor lain yang memasang memposting peringatan darurat, antara lain Pandji Pragiwaksono, dengan menuliskan narasi bernada kritik terhadap kaum penguasa RI.
“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji, Rabu (21/8/2024).
Saling jegal regulasi politik di tingkat Pilkada antara MK dengan DPR RI ini kental dengan dugaan kepentingan pemerintahan rezim Jokowi yang terindikasi menghambat pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta serta memuluskan putra bungsu Jokowi dalam pencalonannya untuk posisi Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 secara otomatis menghapus skenario kotak kosong di Pilkada 2024, sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep dicalonkan di Pilgub.
Namun hanya sehari MK mengeluarkan dua putusan tersebut, DPR RI melalui Panja Baleg segera menggelar rapat dan dalamwaktu singkat menyepakati draf RUU Pilkada, yang intinya menyepakati untuk mengabaikan putusan MK.
Soal batas minimal usia calon kepala daerah, DPR sepakat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota, diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Dengan demikian, Kaesang Pangarep meski baru menginjak usia 30 tahunnya pada 25 Desember 2024 nanti, tetapi ketika memasuki jadwal pelantikan calon kepala daerah terpilih yang diperkirakan pada Januari 2025, jelas sudah menginjak usia 30 tahun.
(Aak)