Aksi Demo Peringatan Darurat Siap Digelar di Jakarta dan Bandung, Ini Jadwalnya!

Demo Peringatan Darurat
Demo Peringatan Darurat (Akun X Partai Buruh)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Publik merespon viralnya Peringatan Darurat terkait pembangkangan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan regulasi Pemilian Kepala Daerah (Pilkada), dengan rencana aksi demonstrasi yang akan digelar besok, Kamis (22/8/2024) di berbagai daerah.

Di Jakarta, kalangan buruh dan nelayan dari sejumlah daerah menyatakan siap menggelar aksi unjukrasa menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Seruan aksi protes disampaikan Partai Buruh melalui akun resmi X, @EXCOPARTAIBURUH pada Rabu (21/8).

“Seruan Aksi Mengawal Putusan MK

Tuntutan Aksi :

1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024”

Demikian seruan resmi yang disampaikan Partai Buruh melalui akun resmi X @EXCOPARTAIBURUH.

Adapun aksi unjuk rasa akan digelar dua kali, yaitu pada hari Kamis (22/8) pukul 09.00 WIB di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat.

Sehari berikutnya, Jumat (23/8) aksi akan digelar di depan gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, pasca putusan MK yang memperbolehkan partai yang tidak memiliki kursi di DPR mengusung calon Kepala Daerah.

“Dan juga di tengah sikap DPR yang berupaya menganulir keputusan MK, Partai Buruh mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan (Calon Gubernur DKI Jakarta)”.

Begitupun di Bandung, Jawa Barat, aksi demo juga akan dilakukan oleh berbagai kalangan, di antaranya Komunitas Aksi Kamisan Bandung.

Demo Pringatan Darurat Bandung akan digelar pada Kamis (22/8), dengan tujuan mengkritisi keputusan pemerintah terkait aturan Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA: DPR Jegal Putusan MK, Peringatan Darurat Muncul!

Peringatan Darurat

Warganet kompak memasang foto profil dengan lambang Garuda Biru di berbagai platform media soaial. Unggahan garuda Biru atau Peringatan Darurat ini bermula dari akun @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X.

Hanya saja, tidak narasi tulisan pada unggahan tersebut selain tulisan Peringatan Darurat di atas gambar Burung Garuda berlatarkan warna biru.

Pada unggahan format video dengan gambar yang sama, hanya terdengar latar musik disertai suara sirine peringatan darurat dengan narasi tulisan disertai latar musik dan suara sirine.

Pesohor lain yang memasang memposting peringatan darurat, antara lain Pandji Pragiwaksono, dengan menuliskan narasi bernada kritik terhadap kaum penguasa RI.

“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji, Rabu (21/8/2024).

Saling jegal regulasi politik di tingkat Pilkada antara MK dengan DPR RI ini kental dengan dugaan kepentingan pemerintahan rezim Jokowi yang terindikasi menghambat pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta serta memuluskan putra bungsu Jokowi dalam pencalonannya untuk posisi Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 secara otomatis menghapus skenario kotak kosong di Pilkada 2024, sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep dicalonkan di Pilgub.

Namun hanya sehari MK mengeluarkan dua putusan tersebut, DPR RI melalui Panja Baleg segera menggelar rapat dan dalamwaktu singkat menyepakati draf RUU Pilkada, yang intinya menyepakati untuk mengabaikan putusan MK.

Soal batas minimal usia calon kepala daerah, DPR sepakat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota, diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Dengan demikian, Kaesang Pangarep meski baru menginjak usia 30 tahunnya pada 25 Desember 2024 nanti, tetapi ketika memasuki jadwal pelantikan calon kepala daerah terpilih yang diperkirakan pada Januari 2025, jelas sudah menginjak usia 30 tahun.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasib Paul Munster
Nasib Paul Munster di Ujung Tanduk, Bojan Hodak Malah Bingung
Persib Belum Mau Pikirkan Selebrasi Gol
Persib Belum Mau Pikirkan Selebrasi Gol, Bojan Hodak Sindir Komdis PSSI
UEFA Nations League
Harry Kane Raih Penghargaan ‘Gol Terbaik Tahun 2024’ di Bundesliga
pelatih Persebaya Surabaya, Paul Munster
Masa Depannya Bersama Persebaya Akan Ditentukan di Laga Kontra Persib, Paul Munster Bereaksi
Kessler-Dubai-R1
McCartney Kessler Lolos ke Perempatfinal ATX Open 2025 Setelah Duel Ketat
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
Gempa Magnitudo 6 Guncang Kepulauan Banda Maluku
Gempa Magnitudo 6 Guncang Kepulauan Banda Maluku
Khamzat-Chimaev-def
Robert Whittaker Incar Duel Lawan Sean Strickland di UFC 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 1 Maret 2025, Potensi Hujan Terjadi di Beberapa Wilayah
026693700_1661181196-Gregoria_R64_KejuaraanDunia2022_PBSI_20220822
Gregoria Mariska Tunjung Tunda Bulan Madu, Fokus Persiapan All England 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.