BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 152 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Rumah Tahanan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Mekkah, Arab Sahdi.
Mereka dideportasi karena sudah terlalu lama tinggal di Arab Saudi meskipun masa berlaku visa atau izin tinggalnya telah berakhir.
“152 WNI yang dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) telah tiba di Tanah Air pada 1 Mei 2025,” tulis pernyataan resmi resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dikutip pada Sabtu (3/5/2025).
Dari total 152 WNI yang dipulangkan, terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak atau balita. Para WNI ini dipulangkan menggunakan penerbangan komersil melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Sebagian besar dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami permasalahan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi,” tulis Kemenlu.
Sebagian besar dari mereka berasal dari provinsi-provinsi dengan angka migrasi tinggi seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan wilayah lainnya.
Proses deportasi ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan otoritas setempat dan sejumlah instansi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah turut memberikan pendampingan langsung, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan, koordinasi dengan aparat lokal, serta mendampingi para WNI hingga proses pemulangan ke Indonesia.
Baca Juga:
Bus Jemaah Umrah Kebakaran, 6 WNI Meninggal
Resmi Jadi WNI, 2 Pemain Naturalisasi Ini Siap Perkuat Timnas di Piala AFF Putri
“Hingga saat in Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.304 WNI overstayer dari Arab Saudi yang terbagi dalam tujuh gelombang,” tulis Kemenlu.
Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau agar WNI yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi dan legal.
“Untuk menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan,” tulis Kemenlu.
(Kaje)