Akademisi Harap RUU Perkoperasian Kuatkan Peran Koperasi di Era Digital dan Ekonomi Syariah

Forum Koperasi (Foto: Agus/TM)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR diharapkan mampu memperkuat koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Prof. Euis mendorong agar perubahan dan penyempurnaan regulasi membuat koperasi lebih adaptif terhadap era digital dan selaras dengan prinsip ekonomi syariah.

“Kita mendorong RUU ini agar mengakomodasi berbagai inovasi, seperti digitalisasi koperasi, perlindungan bagi anggota, serta penguatan pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Selain itu, menurutnya aspek koperasi syariah juga harus mendapatkan perhatian khusus dalam rancangan regulasi baru ini.

Prof. Euis Amalia juga menjelaskan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“RUU Perkoperasian harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk digitalisasi dan implementasi ekonomi syariah, agar koperasi tetap relevan dan menjadi kekuatan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Dengan semakin banyaknya koperasi yang berkembang di berbagai daerah dan tren positif koperasi digital, RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi penguatan dan modernisasi koperasi di Indonesia.

Menurutnya, koperasi bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga solusi nyata untuk mewujudkan demokratisasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Prof. Euis menekankan bahwa koperasi berbasis digital dan koperasi syariah memiliki potensi besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Koperasi harus beradaptasi dengan transformasi digital dan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keadilan, transparansi, serta keberlanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi tren positif pertumbuhan koperasi di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, yang mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah koperasi baru.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada koperasi sebagai sistem ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Dengan demikian, Dia menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Perkoperasian harus tetap berpihak pada prinsip-prinsip dasar koperasi, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong, sambil tetap membuka ruang inovasi bagi digitalisasi dan integrasi dengan sektor ekonomi syariah.

“Di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi, koperasi tidak boleh tertinggal. Digitalisasi koperasi dan penguatan ekonomi syariah harus menjadi prioritas agar koperasi tetap relevan dan mampu bersaing di era ekonomi digital,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Kartiko Adi Wibowo yang menegaskan pentingnya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia.

BACA JUGA: Resmi, Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

Menurut Kartiko, dalam revisi RUU ini, Forkopi mengajukan berbagai pokok pikiran diantaranya untuk menghindari kriminalisasi terhadap pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, serta memperluas cakupan usaha simpan pinjam.

“Kami berharap RUU Perkoperasian ini benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi koperasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pengawasannya,” kata Kartiko dalam diskusi ini.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN, guna memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan anggota koperasi.

Selain itu, Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.

Lebih lanjut, Forkopi menekankan pentingnya digitalisasi koperasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK), yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara digital, termasuk pembayaran, transfer dana, serta pengelolaan simpanan dan kredit anggota.

“RUU ini harus bisa menjadi landasan hukum yang memajukan koperasi, bukan malah membatasi perannya. Kami juga mengusulkan agar masa kepengurusan koperasi tidak dibatasi, selama masih mendapat kepercayaan dari anggotanya,” harap Kartiko.

Hadir sejumlah narasumber antara lain Kartiko Adi Wibowo, Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Henra Saragih, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Millie Lukito Ketua Bidang Ekonomi Partai Nasdem serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

(agus irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Drama Melo Movie
Inilah Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Melo Movie
cacing kremi pada anak-1
Waspada, Ini Makanan Penyebab Cacing Kremi Pada Anak!
denza d9
Teknologi Keselamatan Denza D9 Jempolan, dari Luar hingga ke Dalam
motor listrik adora
Motor Listrik Adora Bisa Bikin Maling Takut, Ini Rahasianya!
Nisya Ahmad
Heboh Foto Nisya Ahmad Dirangkul Pria Misterius, Benarkah Kuasa Hukumnya?
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan
Headline
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.