JAKARTA, TM.ID : Pemerintah tengah memproses kebijakan yang mewajibkan sebesar 30 persen dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) suatu perusahaan dengan ditahan di Indonesia selama tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, menyebut kebijakan DHE yang ditahan selama tiga bulan itu bisa menghasilkan cadangan devisa hingga 50 miliar dolar AS dalam setahun.
“Jadi devisa hasil ekspor diwajibkan ditahan tiga bulan di Indonesia, yang ditahan sekitar 30 persen. Dari situ, angka hitungan kami menunjukkan kita bisa menyimpan dalam satu tahun sekitar 40 sampai 50 miliar dolar AS,” kata Airlangga dalam webinar BUniverse Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, kebijakan serupa juga sudah diterapkan oleh Malaysia, Thailand, dan Turki yang menahan DHE di dalam negerinya bahkan hingga satu tahun, atau ditukar ke mata uang lokal.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses insentif sehingga fasilitas penyimpanan valuta asing yang diberikan oleh Indonesia sama dengan Singapura,” katanya.
BACA JUGA: Dibatasi, Ekspor Minyak Sawit Mentah dan Kebijakan B35 Untungkan Petani
Dengan kebijakan ini, ia berharap perbankan dapat memiliki devisa yang cukup untuk menopang pembayaran utang luar negeri pemerintah yang jatuh tempo pada tahun ini.
“Pemerintah juga perlu mengantisipasi cadangan devisa karena inflasi Amerika Serikat pada tahun ini belum terkendali sehingga ada potensi mereka kembali menaikkan kembali tingkat suku bunga acuan,” katanya.
Pada Januari 2023, Bank Indonesia mencatat cadangan devisa mencapai 139,4 miliar dolar AS atau meningkat dibandingkan posisi November 2022 yang sebesar 137,2 miliar dolar AS.
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.
(Budis)