Airlangga: Daerah Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 persen

Prabowo Akan Respons Keinginan PKS
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (setkab)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto mengatakan, daerah bisa memberlakukan pajak hiburan tertentu lebih rendah dari aturan yang berlaku. Pajak hiburan tertentu tersebut seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang naik hingga 40-75 persen.

Tarif pungutan pajak hiburan tertentu sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Yaitu tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Nantinya kebijakan tersebut akan diatur melalui surat edaran (SE) yang merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Menparekraf: Pajak Hiburan 40 Persen tidak Matikan Pariwisata

“Daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan (kemampuan) daerah masing-masing,” kata Airlangga usai mengikuti rapat internal di Istana Negara, Jakarta seperti Teropongmedia kutip dari rri, Jumat (19/1/2024),

Airlangga menyebut, SE ini akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Ia juga menjelaskan pasal 101 UU HKPD disebutkan, pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi.

Pemberian insentif berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya. Nantinya pemerintah akan memberi insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

“Yang lebih dipertimbangkan bapak Presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, Namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru