Airlangga: Daerah Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 persen

Pemerintah RI Gratiskan PPH Pekerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (setkab)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto mengatakan, daerah bisa memberlakukan pajak hiburan tertentu lebih rendah dari aturan yang berlaku. Pajak hiburan tertentu tersebut seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang naik hingga 40-75 persen.

Tarif pungutan pajak hiburan tertentu sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Yaitu tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Nantinya kebijakan tersebut akan diatur melalui surat edaran (SE) yang merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Menparekraf: Pajak Hiburan 40 Persen tidak Matikan Pariwisata

“Daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan (kemampuan) daerah masing-masing,” kata Airlangga usai mengikuti rapat internal di Istana Negara, Jakarta seperti Teropongmedia kutip dari rri, Jumat (19/1/2024),

Airlangga menyebut, SE ini akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Ia juga menjelaskan pasal 101 UU HKPD disebutkan, pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi.

Pemberian insentif berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya. Nantinya pemerintah akan memberi insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

“Yang lebih dipertimbangkan bapak Presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, Namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.