Ahli Waris Ismail Marzuki: Takedown Lagu ‘Helo Kuala Lumpur’

Takedown Lagu 'Helo Kuala Lumpur '
Ahli Waris Ismail Marzuki: Takedown Lagu 'Helo Kuala Lumpur '(tangkapan layar)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Beberapa waktu lalu sempat viral lagu ‘Helo kuala Lumpur’ di media sosial. menyikapi hal tersebut Ahli waris pencipta lagu Halo-halo Bandung Ismail Marzuki, Rachmi Aziah dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk meminta lagu ‘Helo Kuala Lumpur’ di takedown agar tak disebarluaskan lagi lantaran diduga melanggar hak cipta lagu.

“Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan,” kata Rachmi dalam keterangan resminya yang diterbitkan DJKI Kemenkumham dikutip Jumat (22/9/2023).

Dalam hal ini Rachmi merasa keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan ayahnya dilakukan tanpa izin.

BACA JUGA : Lagu ‘Halo-Halo Bandung’ Dijiplak, Legislator Ingatkan Kemendikbudristek Perkuat Proteksi Karya Bangsa

Meski begitu, ia masih belum yakin siapa dan dari mana pihak yang menggubah lagu tersebut.

“Khawatirnya lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam suatu karya cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern sehingga ciptaan yang dibuat oleh masyarakat Indonesia dilindungi di seluruh negara yang meratifikasi konvensi yang sama, meski pada prinsipnya perlindungan hak cipta tidak dibatasi wilayah negara.

Ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya terhadap lagu Halo-halo Bandung.

Penurunan konten di YouTube, lanjutnya, bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terlebih, hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.

BACA JUGA : Mengungkap Plagiat Lagu “Halo-halo Bandung” dalam Lagu “Helo Kuala Lumpur”

“Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” ujar Min

Meski begitu, Min mengajak para pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.

“Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.

KBRI Kuala Lumpur berkomunikasi dengan Malaysia

Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri Ilham A Putera menyampaikan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur juga telah mengkomunikasikan isu ini kepada Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Malaysia memerlukan waktu 15-30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.

“Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo, Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta,” kata Ilham.

Kominfo RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek RI) disebut telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung keputusan ahli waris.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor minyak dan gas (migas) demi kepentingan rakyat.
Prabowo Bertekad Berantas Korupsi Migas, dr. Ali Mahsun ATMO: Tata Kelola dan Subsidi Harus Dirombak Total
Bank Emas Respon OJK-Antam
Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam
Suami Asri Welas
Asri Welas Ungkap Fakta Mengejutkan: 17 Tahun Menikah, Tak Mengenal Sosok Suami
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Kapasitas Periset Indonesia
Memanfaatkan Kekayaan Hayati, BRIN Tingkatkan Kapasitas Periset Indonesia Kembangkan Obat Penyakit Infeksi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.