BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Yudi ditetapkan tersangka melalui surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024 lalu. Sekretaris UGM, Andi Sandi membenarkan Yudi merupakan lulusan dari Fakultas Teknik UGM.
“Yang bersangkutan join ke UGM sejak 1989,” ujarnya.
Menurut Andi, Yudi merupakan salah seorang dosen UGM. Yudi mengajar di Departemen Teknik Nuklir di Fakultas Teknik UGM. Andi memastikan, tindakan kriminal Yudi tidak ada sangkut pautnya dengan UGM. Kasus pencucian yang menjerat tersangka murni merupakan perbuatan personal.
“Memang yang bersangkutan merupakan dosen UGM namun tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan personal dan UGM tidak terlibat atau ikut serta dalam kegiatan tersebut,” katanya.
BACA JUGA: 80 DPO Pascakontak Senjata Intan Jaya
Andi menambahkan, UGM akan membantu aparat dalam penyelidikan kasus tersebut. Kampus tersebut juga akan memberikan informasi yang dibutuhkan.
“UGM akan membantu pihak penegak hukum jika dibutuhkan informasi mengenai yang bersangkutan,” katanyanya.
Sebagai informasi, Polda Jatim menetapkan Yudi sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindakan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 9,2 Miliar. Tindakan itu dia lakukan saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Melansir berbagai sumber, Yudi selama ini terkenal sebagai penemu kontainer limbah nuklir. Kontainer yang diciptakan Yudi terbuat dari titanium dan berbentuk silinder.
Diameternya mencapai 1,6 meter dengan panjang 4 meter serta dinding setebal 24 sentimeter. Berkat temuan tersebut, rancangan Yudi masuk dalam lembaran Departemen Energi Amerika Serikat (AS).
(Kaje/Usk)