Ahli Hukum Narkotika: Hukuman Pidana dan KUHP Baru Tidak Tepat Digunakan dalam Mengatasi Kasus Narkotika

Penulis: agus

Hukuman Pidana dan KUHP Baru Tidak Tepat Digunakan dalam Mengatasi Kasus Narkotika
Ilustrasi -Narkoba (BNN)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah sedang melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015, Anang Iskandar, mengatakan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat narkotika harus melakukan pendekatan atau melalui rehabilitasi bukan penggunakan hukum pidana.

“Penggunakan hukum pidana termasuk KUHP baru tidak relevan dengan hukum narkotika,” kata Anang kepada Teropongmedia.id, Sabtu (14/12/2024).

Anang menjelaskan bahwa hukuman pidana meskipun dengan KUHP baru sangat tidak relevan.

“Intinya hukum pidana meskipun dengan KUHP baru, tidak relevan untuk menangani perkara narkotika,” jelasnya.

Rehabilitas lebih miliki peran dalam menyelamatkan pecandu narkoba

Sementara itu, sebelumnya Anang sempat menegaskan tempat rehabilitasi narkoba memiliki peran penting untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi pecandu narkoba atau korban narkotika.

“Tempat rehabilitasi narkoba memiliki peran penting untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi pecandu narkoba atau korban penyalagunaan narkotika,” kata Anang kepada

Anang menegaskan seharusnya masyarakat yang terkena penyalahgunaan narkoba cukup dengan dilakukan rehabilitasi untuk mengatasinya tanpa harus di hukum penjara.

“Masyarakat yang terkena penyalahgunaan narkoba itu cukup dengan dilakukan rehabilitasi untuk mengatasinya tanpa harus di hukum penjara. Karena mereka hanya menjadi korban,” ucap Anang.

Seperti diketahui sebelumnya, Menko Bidang Hukum,HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tengah melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Yusril.

“Memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang -orang di kasus narkotika,” ucap Yusril.

Menurut dia, sejalan perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam ilegal trafficking dan tranding dengan mereka yang juga terlibat dalam ilegal trafficking dan trading dengan mereka yang terlibat dalam ilegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” bebernya.

Yusril menyebutkan bahwa pengguna narkotika masuk dalam kategori sebagai korban. Nantinya, mereka akan menjalanin proses rehabilitas hingga diberikan pembinaan.

BACA JUGA: Polsek Pademangan Berhasil Bongkar Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkaotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua- duannya diuhukum,,” ucapnya.

“Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitas dan dilakukan pembinaan.Dengan begitu sebenarnya warga pembinaan,

“Mungkin setelah sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenanrya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup dratis ke depannya,” ucap yusril.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hqdefault (1)
Gratis dan Tanpa Ribet, Nobarflix Jadi Favorit Penggemar Bola Se-Indonesia!
Al Ghazali
Jelang Pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise, Ini Peran Ahmad Dhani & Maia Estianty
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Kerjasama Nikel
Kembangkan Ekosistem Nikel, Danantara Jalin Kerjasama dengan Prancis
perbedaan domba dan kambing
Perbedaan Domba dan Kambing, dari Fisik Hingga Kandungan Gizi
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Di Balik Keramaian

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Penjaga Roda Terakhir

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.