Ahli Hukum Narkotika: Hukuman Pidana dan KUHP Baru Tidak Tepat Digunakan dalam Mengatasi Kasus Narkotika

Penulis: agus

Hukuman Pidana dan KUHP Baru Tidak Tepat Digunakan dalam Mengatasi Kasus Narkotika
Ilustrasi -Narkoba (BNN)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah sedang melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015, Anang Iskandar, mengatakan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat narkotika harus melakukan pendekatan atau melalui rehabilitasi bukan penggunakan hukum pidana.

“Penggunakan hukum pidana termasuk KUHP baru tidak relevan dengan hukum narkotika,” kata Anang kepada Teropongmedia.id, Sabtu (14/12/2024).

Anang menjelaskan bahwa hukuman pidana meskipun dengan KUHP baru sangat tidak relevan.

“Intinya hukum pidana meskipun dengan KUHP baru, tidak relevan untuk menangani perkara narkotika,” jelasnya.

Rehabilitas lebih miliki peran dalam menyelamatkan pecandu narkoba

Sementara itu, sebelumnya Anang sempat menegaskan tempat rehabilitasi narkoba memiliki peran penting untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi pecandu narkoba atau korban narkotika.

“Tempat rehabilitasi narkoba memiliki peran penting untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi pecandu narkoba atau korban penyalagunaan narkotika,” kata Anang kepada

Anang menegaskan seharusnya masyarakat yang terkena penyalahgunaan narkoba cukup dengan dilakukan rehabilitasi untuk mengatasinya tanpa harus di hukum penjara.

“Masyarakat yang terkena penyalahgunaan narkoba itu cukup dengan dilakukan rehabilitasi untuk mengatasinya tanpa harus di hukum penjara. Karena mereka hanya menjadi korban,” ucap Anang.

Seperti diketahui sebelumnya, Menko Bidang Hukum,HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tengah melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Yusril.

“Memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang -orang di kasus narkotika,” ucap Yusril.

Menurut dia, sejalan perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam ilegal trafficking dan tranding dengan mereka yang juga terlibat dalam ilegal trafficking dan trading dengan mereka yang terlibat dalam ilegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” bebernya.

Yusril menyebutkan bahwa pengguna narkotika masuk dalam kategori sebagai korban. Nantinya, mereka akan menjalanin proses rehabilitas hingga diberikan pembinaan.

BACA JUGA: Polsek Pademangan Berhasil Bongkar Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkaotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua- duannya diuhukum,,” ucapnya.

“Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitas dan dilakukan pembinaan.Dengan begitu sebenarnya warga pembinaan,

“Mungkin setelah sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenanrya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup dratis ke depannya,” ucap yusril.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

3

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

4

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

5

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.