Ahli Hukum Narkotika: Hukuman Pidana dan KUHP Baru Tidak Tepat Digunakan dalam Mengatasi Kasus Narkotika

Penulis: agus

Hukuman Pidana dan KUHP Baru Tidak Tepat Digunakan dalam Mengatasi Kasus Narkotika
Ilustrasi -Narkoba (BNN)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah sedang melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015, Anang Iskandar, mengatakan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat narkotika harus melakukan pendekatan atau melalui rehabilitasi bukan penggunakan hukum pidana.

“Penggunakan hukum pidana termasuk KUHP baru tidak relevan dengan hukum narkotika,” kata Anang kepada Teropongmedia.id, Sabtu (14/12/2024).

Anang menjelaskan bahwa hukuman pidana meskipun dengan KUHP baru sangat tidak relevan.

“Intinya hukum pidana meskipun dengan KUHP baru, tidak relevan untuk menangani perkara narkotika,” jelasnya.

Rehabilitas lebih miliki peran dalam menyelamatkan pecandu narkoba

Sementara itu, sebelumnya Anang sempat menegaskan tempat rehabilitasi narkoba memiliki peran penting untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi pecandu narkoba atau korban narkotika.

“Tempat rehabilitasi narkoba memiliki peran penting untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi pecandu narkoba atau korban penyalagunaan narkotika,” kata Anang kepada

Anang menegaskan seharusnya masyarakat yang terkena penyalahgunaan narkoba cukup dengan dilakukan rehabilitasi untuk mengatasinya tanpa harus di hukum penjara.

“Masyarakat yang terkena penyalahgunaan narkoba itu cukup dengan dilakukan rehabilitasi untuk mengatasinya tanpa harus di hukum penjara. Karena mereka hanya menjadi korban,” ucap Anang.

Seperti diketahui sebelumnya, Menko Bidang Hukum,HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tengah melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Yusril.

“Memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang -orang di kasus narkotika,” ucap Yusril.

Menurut dia, sejalan perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam ilegal trafficking dan tranding dengan mereka yang juga terlibat dalam ilegal trafficking dan trading dengan mereka yang terlibat dalam ilegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” bebernya.

Yusril menyebutkan bahwa pengguna narkotika masuk dalam kategori sebagai korban. Nantinya, mereka akan menjalanin proses rehabilitas hingga diberikan pembinaan.

BACA JUGA: Polsek Pademangan Berhasil Bongkar Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkaotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua- duannya diuhukum,,” ucapnya.

“Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitas dan dilakukan pembinaan.Dengan begitu sebenarnya warga pembinaan,

“Mungkin setelah sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenanrya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup dratis ke depannya,” ucap yusril.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.