Ahli Hukum Narkotika: Hukuman Pidana dan KUHP Baru Tidak Tepat Digunakan dalam Mengatasi Kasus Narkotika

Hukuman Pidana dan KUHP Baru Tidak Tepat Digunakan dalam Mengatasi Kasus Narkotika
Ilustrasi -Narkoba (BNN)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah sedang melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015, Anang Iskandar, mengatakan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat narkotika harus melakukan pendekatan atau melalui rehabilitasi bukan penggunakan hukum pidana.

“Penggunakan hukum pidana termasuk KUHP baru tidak relevan dengan hukum narkotika,” kata Anang kepada Teropongmedia.id, Sabtu (14/12/2024).

Anang menjelaskan bahwa hukuman pidana meskipun dengan KUHP baru sangat tidak relevan.

“Intinya hukum pidana meskipun dengan KUHP baru, tidak relevan untuk menangani perkara narkotika,” jelasnya.

Rehabilitas lebih miliki peran dalam menyelamatkan pecandu narkoba

Sementara itu, sebelumnya Anang sempat menegaskan tempat rehabilitasi narkoba memiliki peran penting untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi pecandu narkoba atau korban narkotika.

“Tempat rehabilitasi narkoba memiliki peran penting untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi pecandu narkoba atau korban penyalagunaan narkotika,” kata Anang kepada

Anang menegaskan seharusnya masyarakat yang terkena penyalahgunaan narkoba cukup dengan dilakukan rehabilitasi untuk mengatasinya tanpa harus di hukum penjara.

“Masyarakat yang terkena penyalahgunaan narkoba itu cukup dengan dilakukan rehabilitasi untuk mengatasinya tanpa harus di hukum penjara. Karena mereka hanya menjadi korban,” ucap Anang.

Seperti diketahui sebelumnya, Menko Bidang Hukum,HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tengah melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Yusril.

“Memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang -orang di kasus narkotika,” ucap Yusril.

Menurut dia, sejalan perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam ilegal trafficking dan tranding dengan mereka yang juga terlibat dalam ilegal trafficking dan trading dengan mereka yang terlibat dalam ilegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” bebernya.

Yusril menyebutkan bahwa pengguna narkotika masuk dalam kategori sebagai korban. Nantinya, mereka akan menjalanin proses rehabilitas hingga diberikan pembinaan.

BACA JUGA: Polsek Pademangan Berhasil Bongkar Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkaotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua- duannya diuhukum,,” ucapnya.

“Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitas dan dilakukan pembinaan.Dengan begitu sebenarnya warga pembinaan,

“Mungkin setelah sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenanrya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup dratis ke depannya,” ucap yusril.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kejuaraan Nasional Bhatara FIKS Tennis Open ke-62 2024
Turnamen Tenis Tertua di Indonesia Kembali Digelar, Ratusan Peserta Bertarung Demi Raih Prestasi
bank bjb syariah Berhasil Raih Penghargaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji
bank bjb syariah Berhasil Raih Penghargaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji
Elon Musk Pecahkan Rekor Jadi Orang Terkaya Sepanjang
Elon Musk Pecahkan Rekor Jadi Orang Terkaya Sepanjang Masa Kalahkan Mansa Musa
Popularitas Jokowi Jika PDIP Merangkul Prabowo
Runtuhnya Popularitas Jokowi Jika PDIP Merangkul Prabowo
Guru Besar Rumpun Ilmu Guru Agama
Kemenag Ungkap Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Guru Agama Harus Lewat Uji Kompetensi, Simak Penjelasannya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Fulham Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Presiden Setujui Pemberian Amnesti Kepada Narapidana Tertentu, Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

4

Tekindo Energi, GMG dan TMR Kukuhkan Pengurus BUMDes Lagae Loe di Desa Lelilef

5

Link Live Streaming Arsenal vs Everton Selain Yalla Shoot
Headline
Mukhtamar X PPP
Percepat Mukhtamar X, PPP Ingin Kembali Jadi Penghuni Senayan di Pemilu 2029
Bandung Trade Mal Kebakaran
Bandung Trade Mal Kebakaran, Diskar PB: Tak Ada Korban Jiwan
PT BII Bakal Tanggung Jawab Atas Kejadian Kecelakaan
PT BII Bakal Tanggung Jawab Atas Kejadian Kecelakaan
Menteri Kebudayaan RI Dorong Produksi Film Sejarah
Hadiri Seminar di UPI, Menteri Kebudayaan RI Dorong Produksi Film Sejarah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.