BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Setiap perguruan tinggi di Indonesia mulai Agustus 2025 mendatang, wajib sudah terakreditasi, program studi (prodi) perguruan tinggi juga mendapat aturan yang sama.
Aturan tersebut telah tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023. Hal ini dikatakan oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Sri Suning Kusuma Wardani.
“Di Permendikbudristek itu waktu diluncurkan memberikan batas dua tahun untuk melakukan akreditasi, melakukan transisi selama dua tahun,” kata Sri di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, mengutip medcom, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, proses akreditasi ini sangat penting, karena dapat mempengaruhi kelulusan mahasiswa. Prodi dan perguruan tinggi yang belum terakreditasi tidak dapat meluluskan mahasiswa, karena syarat dan peneribatan ijazah harus sudah terakreditasi.
BACA JUGA: Daftar Perguruan Tinggi yang Bisa Pakai KIP Kuliah Jalur Mandiri 2024
Untuk membantu dan mempercepat proses akreditasi di perguruan tinggi, Kemendikbudristek telah merilis dua buku, yang telah disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Kedua buku ini ialah Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024.
(Virdiya/Budis)