BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Agung Yansusan, menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan sebagai upaya konkret dalam menjamin hak dan kepentingan pemuda, khususnya dalam hal pelatihan, pendampingan, hingga dukungan kewirausahaan.
“Perda ini dirancang bukan hanya sebagai regulasi administratif, tetapi menjadi landasan kuat dalam membentuk pemuda yang mandiri dan berdaya saing,” ujar Agung dalam wawancara khusus, Minggu (29/6/2025).
Salah satu poin menarik dalam perda tersebut adalah Pasal 22 Ayat 3, yang menegaskan bahwa perangkat daerah bertanggung jawab membina tim kewirausahaan pemuda. Hal ini, menurut Agung, menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap potensi dan kemandirian pemuda.
“Dalam bidang kewirausahaan, seharusnya ada bantuan dana modal yang bisa diakses pemuda. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan akses melalui website resmi Dinas Sosial atau Dinas Koperasi dan UMKM,” jelasnya.
Agung juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi jembatan antara pemuda dan instansi pemerintah jika terjadi kendala di lapangan. “Kalau ada keluhan atau hambatan, saya siap menampung dan menyampaikan langsung ke dinas terkait,” tegasnya.
Tak hanya soal pemberdayaan ekonomi, Perda No. 8 Tahun 2016 juga mencakup aspek pembinaan karakter, termasuk penanganan kenakalan remaja. Menurut Agung, pendekatan yang perlu diperkuat adalah pembinaan kepemimpinan agar pemuda memiliki arah dan tanggung jawab dalam bertindak.
Baca Juga:
Agung Yansusan Dorong Produk Lokal Mendunia
Agung Yansusan Soroti Minol Ilegal dan Tramadol Dijual Bebas di Warung
“Kenakalan-kenakalan pemuda harus dilihat sebagai tantangan yang bisa diselesaikan dengan pendekatan kepemimpinan. Jika mereka dibina dengan benar, mereka akan tumbuh menjadi agen perubahan yang positif,” tandasnya.
(Virdiya/Budis)