Agnez Mo Unggah Pendapat Candra Darusman Soal Royalti

Royalti Agnez Mo
Royalti Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus sengketa royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias terus menjadi perbincangan hangat. Setelah didenda Rp1,5 miliar karena dianggap melanggar hak cipta lagu “Bilang Saja”, Agnez Mo akhirnya angkat bicara, bukan secara langsung, melainkan dengan mengunggah tautan Facebook musisi Candra Darusman yang membahas permasalahan royalti.

Dalam unggahannya, Candra Darusman memberikan analisis mendalam tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti.

Ia menjelaskan bahwa dalam manajemen administrasi Hak Mengumumkan, tanggung jawab tersebut terletak pada penyelenggara acara (Event Organizer/EO), promotor, atau panitia, bukan pada penyanyi atau band yang membawakan lagu tersebut.

Candra menekankan bahwa LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) berperan sebagai perantara dalam pembayaran royalti dari penyelenggara kepada pencipta lagu.

Candra juga membahas rasionalitas gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi. Ia berpendapat bahwa gugatan tersebut masuk akal jika penyanyi tersebut juga bertindak sebagai penyelenggara acara, bukan hanya sebagai pelaku pertunjukan.

BACA JUGA : Melly Goeslaw & Ahmad Dhani Hibur Rapat Komisi X DPR RI: Nyanyi Lagu untuk Guru!

Reaksi Ahmad Dhani

Di tengah polemik ini, Ahmad Dhani kembali memberikan komentar pedas. Kali ini menyasar Marcell Siahaan yang sebelumnya telah memberikan pendapatnya mengenai kasus Agnez Mo.

“JIKA BELUM S3, BELUM BISA JADI SAKSI AHLI. Ini yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli dan hakim,” kata Ahmad Dhani.

Pernyataan ini merupakan sindiran terhadap Marcell yang dianggapnya kurang memahami aspek hukum dalam kasus tersebut.

Marcell Siahaan sebelumnya menyatakan bahwa jika Agnez Mo memang wajib membayar royalti, jumlahnya seharusnya sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh LMKN, yaitu 2% dari hasil penjualan tiket dan 1% dari tiket komplimen atau 2% dari biaya produksi bagian hiburan. Ia juga mempertanyakan rasionalitas jumlah denda yang dijatuhkan.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kepala sekolah SMAN 6 Depok
Dicopot dari Jabatan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok, Siti Faizah Masih Datang ke Sekolah
Band Sukatani
Pasca Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani Dijegal, Polisi Anti Kritik?
NPC Anime
Memahami Makna NPC di Anime, Viral di Media Sosial
Status tanggap darurat bencana gempa kabupaten bandung
Kabar Terkini Ribuan Rumah Terdampak Gempa di Kabupaten Bandung
Vivo-Y29-5G
Vivo Y29 Siap Meluncur di Indonesia, Usung Baterai 6500mAh dan Desain Mewah
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

3

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

4

Truk Pengangkut ATK dan Kasur Alami Kecelakaan di KM 91-92 Tol Cipularang

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.