Agnez Mo Unggah Pendapat Candra Darusman Soal Royalti

Penulis: hafidah

Royalti Agnez Mo
Royalti Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus sengketa royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias terus menjadi perbincangan hangat. Setelah didenda Rp1,5 miliar karena dianggap melanggar hak cipta lagu “Bilang Saja”, Agnez Mo akhirnya angkat bicara, bukan secara langsung, melainkan dengan mengunggah tautan Facebook musisi Candra Darusman yang membahas permasalahan royalti.

Dalam unggahannya, Candra Darusman memberikan analisis mendalam tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti.

Ia menjelaskan bahwa dalam manajemen administrasi Hak Mengumumkan, tanggung jawab tersebut terletak pada penyelenggara acara (Event Organizer/EO), promotor, atau panitia, bukan pada penyanyi atau band yang membawakan lagu tersebut.

Candra menekankan bahwa LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) berperan sebagai perantara dalam pembayaran royalti dari penyelenggara kepada pencipta lagu.

Candra juga membahas rasionalitas gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi. Ia berpendapat bahwa gugatan tersebut masuk akal jika penyanyi tersebut juga bertindak sebagai penyelenggara acara, bukan hanya sebagai pelaku pertunjukan.

BACA JUGA : Melly Goeslaw & Ahmad Dhani Hibur Rapat Komisi X DPR RI: Nyanyi Lagu untuk Guru!

Reaksi Ahmad Dhani

Di tengah polemik ini, Ahmad Dhani kembali memberikan komentar pedas. Kali ini menyasar Marcell Siahaan yang sebelumnya telah memberikan pendapatnya mengenai kasus Agnez Mo.

“JIKA BELUM S3, BELUM BISA JADI SAKSI AHLI. Ini yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli dan hakim,” kata Ahmad Dhani.

Pernyataan ini merupakan sindiran terhadap Marcell yang dianggapnya kurang memahami aspek hukum dalam kasus tersebut.

Marcell Siahaan sebelumnya menyatakan bahwa jika Agnez Mo memang wajib membayar royalti, jumlahnya seharusnya sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh LMKN, yaitu 2% dari hasil penjualan tiket dan 1% dari tiket komplimen atau 2% dari biaya produksi bagian hiburan. Ia juga mempertanyakan rasionalitas jumlah denda yang dijatuhkan.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.