Agnez Mo Unggah Pendapat Candra Darusman Soal Royalti

Royalti Agnez Mo
Royalti Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus sengketa royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias terus menjadi perbincangan hangat. Setelah didenda Rp1,5 miliar karena dianggap melanggar hak cipta lagu “Bilang Saja”, Agnez Mo akhirnya angkat bicara, bukan secara langsung, melainkan dengan mengunggah tautan Facebook musisi Candra Darusman yang membahas permasalahan royalti.

Dalam unggahannya, Candra Darusman memberikan analisis mendalam tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti.

Ia menjelaskan bahwa dalam manajemen administrasi Hak Mengumumkan, tanggung jawab tersebut terletak pada penyelenggara acara (Event Organizer/EO), promotor, atau panitia, bukan pada penyanyi atau band yang membawakan lagu tersebut.

Candra menekankan bahwa LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) berperan sebagai perantara dalam pembayaran royalti dari penyelenggara kepada pencipta lagu.

Candra juga membahas rasionalitas gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi. Ia berpendapat bahwa gugatan tersebut masuk akal jika penyanyi tersebut juga bertindak sebagai penyelenggara acara, bukan hanya sebagai pelaku pertunjukan.

BACA JUGA : Melly Goeslaw & Ahmad Dhani Hibur Rapat Komisi X DPR RI: Nyanyi Lagu untuk Guru!

Reaksi Ahmad Dhani

Di tengah polemik ini, Ahmad Dhani kembali memberikan komentar pedas. Kali ini menyasar Marcell Siahaan yang sebelumnya telah memberikan pendapatnya mengenai kasus Agnez Mo.

“JIKA BELUM S3, BELUM BISA JADI SAKSI AHLI. Ini yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli dan hakim,” kata Ahmad Dhani.

Pernyataan ini merupakan sindiran terhadap Marcell yang dianggapnya kurang memahami aspek hukum dalam kasus tersebut.

Marcell Siahaan sebelumnya menyatakan bahwa jika Agnez Mo memang wajib membayar royalti, jumlahnya seharusnya sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh LMKN, yaitu 2% dari hasil penjualan tiket dan 1% dari tiket komplimen atau 2% dari biaya produksi bagian hiburan. Ia juga mempertanyakan rasionalitas jumlah denda yang dijatuhkan.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
F1: The Academy
Netflix Buat Serial F1 The Academy, Tayang Mei 2025!
AFC Naturalisasi
CEK FAKTA: AFC Larang Naturalisasi Pemain Belanda untuk Timnas Indonesia
tilang cadas pangeran
Polisi Kantongi Duit saat Tilang Pengendara di Cadas Pangeran, Bikin Malu Polres Sumedang!
pengemudi patwal
Viral! Pengemudi Tantang Petugas Patwal Bunyikan Sirine: Takut Bunyiin?
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.