Agnez Mo Unggah Pendapat Candra Darusman Soal Royalti

Penulis: hafidah

Royalti Agnez Mo
Royalti Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus sengketa royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias terus menjadi perbincangan hangat. Setelah didenda Rp1,5 miliar karena dianggap melanggar hak cipta lagu “Bilang Saja”, Agnez Mo akhirnya angkat bicara, bukan secara langsung, melainkan dengan mengunggah tautan Facebook musisi Candra Darusman yang membahas permasalahan royalti.

Dalam unggahannya, Candra Darusman memberikan analisis mendalam tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti.

Ia menjelaskan bahwa dalam manajemen administrasi Hak Mengumumkan, tanggung jawab tersebut terletak pada penyelenggara acara (Event Organizer/EO), promotor, atau panitia, bukan pada penyanyi atau band yang membawakan lagu tersebut.

Candra menekankan bahwa LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) berperan sebagai perantara dalam pembayaran royalti dari penyelenggara kepada pencipta lagu.

Candra juga membahas rasionalitas gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi. Ia berpendapat bahwa gugatan tersebut masuk akal jika penyanyi tersebut juga bertindak sebagai penyelenggara acara, bukan hanya sebagai pelaku pertunjukan.

BACA JUGA : Melly Goeslaw & Ahmad Dhani Hibur Rapat Komisi X DPR RI: Nyanyi Lagu untuk Guru!

Reaksi Ahmad Dhani

Di tengah polemik ini, Ahmad Dhani kembali memberikan komentar pedas. Kali ini menyasar Marcell Siahaan yang sebelumnya telah memberikan pendapatnya mengenai kasus Agnez Mo.

“JIKA BELUM S3, BELUM BISA JADI SAKSI AHLI. Ini yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli dan hakim,” kata Ahmad Dhani.

Pernyataan ini merupakan sindiran terhadap Marcell yang dianggapnya kurang memahami aspek hukum dalam kasus tersebut.

Marcell Siahaan sebelumnya menyatakan bahwa jika Agnez Mo memang wajib membayar royalti, jumlahnya seharusnya sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh LMKN, yaitu 2% dari hasil penjualan tiket dan 1% dari tiket komplimen atau 2% dari biaya produksi bagian hiburan. Ia juga mempertanyakan rasionalitas jumlah denda yang dijatuhkan.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jumbo
Jumbo Gelar Konser Bertajuk “Keajaiban Musik dan Cerita Kita” di Hari Kemerdekaan
Euis Ida Wartiah Bimtek DPRD Jabar
Hadiri Bimtek Golkar Seluruh Jabar, Euis Ida Wartiah: Banyak Manfaat yang Didapatkan
Fetty Anggrainidini
Dorong Legislator Berkualitas, Fetty Anggrainidini Hadiri Bimtek Fraksi Golkar DPRD se-Jawa Barat
Revitalisasi Tambak Indramayu
2.875 Hektare Tambak Indramayu Siap Direvitalisasi, Petani Sumringah
Pria aniaya ibu kandung
Lagi-lagi di Bekasi, Seorang Pria Aniaya Ibu Kandung dengan Pisau Dapur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.