BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menangkap MR (20), admin grup Fantasi Sedarah di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Sosok MR cukup terkenal warga sebagai pemuda pendiam.
MR tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Babakan Ciparay. Tempat tinggal MR masuk ke dalam gang sempit yang hanya cukup dilalui satu mobil atau dua motor.
Sosok Pendiam
Warga kampung mengaku tidak tahu kronologi, kapan, dan di mana MR ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Bahkan perangkat kelurahan dan Polsek Babakan Ciparay pun tidak tahu penangkapan MR.
Ketua RW Yogi Sulistio mengatakan, warga baru mengetahui MR ditangkap polisi setelah Ditressiber Polda Metro Jaya merilis kasus tersebut.
“Tidak ada laporan (soal penangkapan MR) ke kami. Jangankan ke RT, RW, dan kelurahan, polsek (Polsek Babakan Ciparay) juga tidak tahu. Tahu itu (MR ditangkap polisi) setelah ada laporan bahwa (MR) sudah ditahan,” kata Yogi kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Menurut Yogi, MR merupakan pemuda pendiam dan jarang berbincang dengan warga.
“Oh iya tahu (kenal dengan MR). (Usianya) 20 tahun. Belum nikah. Dia ngga kuliah informasinya. (Orangnya) pendiam,” ujar Yogi.
Dia menuturkan, warga sangat tidak menyangka MR menjadi admin grup tak senonoh Fantasi Sedarah.
“Iyaa ngga nyangka. Jangankan saya, keluarganya juga kaget,” tuturnya.
Sementara itu, warga Babakan Ciparay mengaku terkejut MR ditangkap polisi karena menjadi admin grup Fantasi Sedarah di FB dan beritanya beredar di media.
“Pas saya keluar, ramai (warga) ngobrol-ngobrol itu (MR) ditangkap. Saya kaget,” ujar Neng.
Diketahui, MR ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Ditres Polda Metro Jaya pada Senin19 Mei 2025 malam. Selain MR, polisi juga meringkus lima orang lainnya, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
6 Tersangka Berhasil Diringkus
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, keenam tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Para tersangka juga memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten asusila melalui dua grup Facebook, yaitu, Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
“Tersangka MR merupakan pembuat sekaligus admin utama grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Sementara lima tersangka lainnya adalah anggota aktif menyebarkan dan memproduksi konten asusila yang menyasar anak-anak sebagai korban,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
“Salah satu pelaku berinisial MJ merupakan buronan Polresta Bengkulu dalam kasus perbuatan asusila terhadap anak berdasarkan empat laporan polisi dari keluarga korban,” ujar Brigjen Pol Himawan.
Dirtipidsiber menuturkan, motif para pelaku terlihat dalam kasus asusila ini bervariasi. Ada yang mengaku demi kepuasan pribadi, hingga motif ekonomi dengan menjual konten.
Baca Juga:
Seperti tersangka DK yang mematok tarif Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 konten foto dan video.
“Dalam penyelidikan, ditemukan sekitar 400 konten pornografi yang tersimpan di perangkat milik pelaku. Setidaknya ada tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa berusia 21 tahun yang teridentifikasi sebagai korban kasus ini,” tutur Dirtipidsiber.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Kaje)