Ada Wajib Izin Haji Tanpa Pengecualian, Ini Pengertiannya

Penulis: Saepul

Izin haji
Ilustrasi (Muhammadiyah)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia menegaskan, hanya visa haji yang boleh dipergunakan untuk melaksanakan haji. Hal itu seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan persnya, Minggu (12/5/2024).

Ia melanjutkan, terdapat empat alasan landasan disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

BACA JUGA:Panik Nomor Porsi Haji Tak Terdeteksi? Bisa Jadi ini 3 Masalahnya 

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” kata Widi.

Ketiga, kata Widi, kewajiban memperoleh izin haji adalah bagian dari kekooperatifan kepada pemerintah. Tanpa terkecuali yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Untuk diketahui, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:

1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), menurutnya, mengimbau jemaah haji supaya bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah hingga periode ibadah berakhir.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pesta seks sesama jenis di puncak bogor, LGBT puncak Bogor
Lagi Asyik Pesta Seks, 75 Pria LGBT Digerebek Polisi di Puncak Bogor: Bermodus 'Family Gathering'
IMG_2664
Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman
Perumahan ilegal bekasi
Sebuah Komplek Perumahan di Bekasi Diduga Ilegal, DPMPTSP: Tak Miliki Izin PBG Permukiman!
spmb jabar 2025-8
Jaga Transparansi SPMB, Pemkot Bandung Teken Fakta Integritas
penganiayaan art
Viral! Penganiayaan ART di Batam, Polisi Ungkap Perilaku Kelewat Kejam
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.