BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan kebijakan yang komprehensif mengenai pemindahan ASN (Aparatus Sipil Negara) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengalihan ASN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses seleksi atau filter untuk memastikan kelancaran operasional pemerintah dan menyesuaikan dengan ketersediaan fasilitas di Kawasan Ibukota Negara (IKN).
Anas juga menyatakan bahwa pada bulan Juli 2024, sejumlah menteri dan staf akan mulai dipindahkan ke IKN.
“Juli sebagian menteri ada yang pindah, termasuk Pak Basuki [Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat],” kata Anas dalam keterangannya, mengutip setkab, Kamis (18/4/2024).
Setelah rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI pada bulan September 2024, rencananya akan dilakukan pemindahan ASN secara lebih besar berdasarkan prioritas pemindahan.
Anas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kementerian/lembaga (K/L), prioritas utama untuk pemindahan adalah 179 unit eselon I dari 38 K/L.
Sementara prioritas kedua adalah 91 unit eselon I dari 29 K/L, dan prioritas ketiga adalah 378 unit eselon I dari 59 K/L.
Mengenai penentuan pegawai yang akan dipindahkan, Anas menegaskan bahwa hal tersebut akan diatur oleh masing-masing K/L dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas hunian dan kualifikasi pegawai.
“Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus. Jadi akan ada tunjangan khusus PNS yang menjadi pionir pindah,” jelas Anas.
Selain pengalihan pegawai dari pusat pemerintahan, pengisian jabatan ASN di Kawasan IKN juga akan dilakukan melalui penerimaan calon ASN (CASN) dan mutasi pegawai dari pemerintah daerah di Kalimantan Timur.
Anas menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan secara khusus untuk para talenta terbaik dari Kalimantan, terutama Kalimantan Timur, untuk mengisi posisi ASN di IKN.
BACA JUGA: Pembangunan 1000 Mobox Hunian di IKN Telah Rampung dalam 3 Bulan
Menurut Anas, dalam hal struktur kelembagaan dan tata kelola pemerintahan, pemindahan ibu kota negara akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahap, yakni pendek, menengah, dan panjang.
Tahap awal atau pendek akan difokuskan pada persiapan infrastruktur pemerintahan miniatur, sementara tahap kedua akan mengimplementasikan sistem kantor bersama dan layanan bersama, dan tahap ketiga akan menerapkan pemerintahan pintar.
(Vini/)