BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat Aceh kembali menyuarakan desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan bendera daerah milik Aceh, menyusul sengketa empat pulau antara pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah diputuskan kembali ke pangkuan rakyat Serambi Makkah.
Pejabat eksekutif hingga pemimpin tertinggi Aceh turut menyuarakan hal itu. Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, menyatakan masyarakat Aceh masih menaruh harapan pemerintah pusat segera mengizinkan pengibaran bendera Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Meski telah disahkan oleh DPRA melalui Qanun pada 2013, pengibaran bendera tersebut masih dilarang Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat Aceh memiliki bendera bergambar bulan dan bintang di bagian tengah dengan warna dasar bendera merah.
“Ya, bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ujar Malik Mahmud di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda menjelaskan ketentuan mengenai bendera negara telah diatur dalam UUD 1945, sebagaimana bahasa dan lambang negara. Beberapa pasal yang mengatur hal itu termuat pada Pasal 35, 36, 36A, 36B dan 36C.
Khusus bendera, Pasal 35 menyebutkan, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”. Selanjutnya, ketentuan mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Namun, kata Ni’matul, UU tersebut tak melarang secara tegas daerah atau kelompok masyarakat tertentu memiliki benderanya sendiri di luar Merah Putih.
Dalam beberapa momen tertentu, sejumlah daerah bisa mengibarkan bendera daerahnya sendiri berdampingan dengan Merah Putih.
Baca Juga:
Selain Aceh, ada pula Papua dan Yogyakarta yang memiliki bendera dengan lambang keraton dan biasanya dikibarkan untuk seremonial. Umumnya, bendera-bendera di daerah merupakan bendera adat, salah satunya Bali.
Sementara dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 ayat 1 melarang tegas pengibaran bendera di luar Merah Putih sebagai bendera kebangsaan. Meski begitu, UU tak melarang pengibaran bendera lain jika tidak dimaksudkan sebagai bendera kebangsaan, seperti bendera ormas atau partai politik.
Ni’matul menambahkan, pengibaran bendera Aceh hingga saat ini dipertentangkan, terutama oleh pemerintah pusat, karena menyerupai bendera separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun, Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah mengizinkan pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan bendera Aceh yang masuk dalam sebagai satu butir nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005 silam dapat segera diizinkan untuk berkibar.
(Anisa Kholifatul Jannah)