4 Tahapan Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas

Jenis-Jenis Surat
(dok. pinterest)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pada tanggal 14 februari 2024 mendatang, seluruh Warga Negara Indonesia mulai dari umur 17 tahun sudah punya hak suara untuk turut serta dalam pemilihan umum (pemilu). Tentunya pemilu yang diadakan secara serentak ini, diikuti juga oleh masyarakat penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mempersiapkan proses pemilihan bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Karena, mereka juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya pada proses penentuan calon pemimpin.

Melansir dari berbagai sumber, ada beberapa tahapan yang harus dijalankan bagi penyandang disabitilitas untuk memberikan hak suaranya.

1. Cek Nama Pemilih

Keluarga atau kerabat penyandang disabilitas, membantu mengecek nama pemilih di situs cekdptonline.kpu.go.id. Pastikan terdaftar sebagai sasaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Bisa langsung langsung hubungi RT atau Pantarlih, apabila nama tersebut belum terdaftar.

2. Laporan Penyandang Disabilitas

Agar petugas bisa mendata nama pemilih dan Pantarlih dapat memproyeksikan lokasi TPS yang mudah dijangkau oleh pemilih disabilitas, maka keluarga penyandang disabilitas diharapkan segera melapor.

3. Pendamping Pemilih

Bagi penyandang Tunanetra, pada hari tersebut petugas KPPS (Kelompok penyelenggara pemungutan suara) akan siap mendampingi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

Dan bagi pemilih yang menggunakan tongkat atau kursi roda akan diberikan kebebasan, yaitu didampingi oleh KPPS atau Keluarga.

4. Alat Bantu Pemilih

Bagi penyandang Tunanetra tersedia juga alat bantu pada saat memilih dalam bentuk template. Dan tersedia pula huruf braille yang akan membantu penyandang disabilitas tunanetra dengan  desain suara.

BACA JUGA: KPU Menetapkan Teknis Debat Pilpres Ke-5 Tetap Sama

Bagi pemilih yang tangannya cacat, dapat di dampingi oleh orang terdekat yang dia percaya. Sedangkan, bagi penyandang disabilitas tunarungu, dalam proses pemilu telah tersedia tulisan yang menjadi petunjuk.

Seperti itulah tahapan atau prose pemilu bagi penyandang disabilitas. Diharapkan pemilu ini akan berjalan denga naman dan nyaman tanpa ada kericuhan.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Cicipi Lezatnya 5 Kuliner Dekat Kebun Teh Wonosobo Ini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Jaws (1975)
Sinopsis Film Jaws (1975), Teror Hiu Putih yang Mencekam!
bank bjb
Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR
PDIP Ingin Perkuat Oposisi Megawati Adian Napitupulu
Megawati Angkat Adian Napitupulu Jadi Wasekjen PDIP
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut