Pelat RF Ditarik, Mobil Pejabat Sekarang Pakai Pelat Nomor ZZ

Pelat Nomor ZZ
Ilustrasi. (Tangkapan layar X @reddwiner

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) resmi mengubah pelat nomor khusus berakhiran RF yang biasa dipakai para pejabat kini menggunakan pelat nomor ZZ.

Sebagai Informasi, pelat nomor RF telah ditarik dari peredaran sejak Desember 2023.

Sementara, pelat RFP kini menjadi ZZP untuk kepolisian.Plat nomor RFD kini menjadi ZZT untuk TNI, dan RFS kini menjadi ZZH untuk para pejabat pemerintah.

Penggunaan kendaraan berpelat ZZ juga dibatasi hanya untuk pejabat eselon 1 dan 2 atau menteri dan dirjen saja. Untuk kalangan polisi dan TNI, hanya mereka yang berpangkat jenderal yang boleh menggunakannya.

Selain itu keluarga pejabat juga dilarang menggunakan pelat bernomor ZZ. Aturan ini dibuat agar kendaraan tersebut benar-benar digunakan untuk keperluan dinas semata.

BACA JUGA: Tips Mengetahui Kendaraan Masih Kredit, Awas Mata Elang!

Perlu diketahui, kendaraan dengan nomor polisi khusus bukan berarti kebal dari jeratan hukum saat melanggar lalu lintas, meskipun mereka anggota Polri atau TNI.

Karena pengajuan pelat nomor khusus itu tidak sembarangan, melainkan harus melibatkan POM dan Propam Polri. Jadi setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik akan dikirim ke POM maupun Propam

Sebelumnya, Sejumlah mobil dinas berpelat nomor khusus RF kerap kali disalahgunakan masyarakat umum. Padahal pelat tersebut khusus untuk pejabat. Banyak kasus mobil berpelat khusus melanggar lalu lintas hingga bersikap arogan di jalan.

Akibatnya polisi pun menyetop penggunaan pelat khusus RF dan menggantinya dengan ZZ. Semoga saja pelat nomor baru ini bisa membuat pengendara mobil-mobil dinas itu taat aturan.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Efektif
beasiswa santri kemenag 2024
Beasiswa Santri Kemenag 2024 Dibuka, Kuota Hanya Seribu Santri!
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
iOS 18 Beta ke iOS 17
Cara Turunkan iOS 18 Beta ke iOS 17 untuk Pengguna iPhone
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Tanggapi UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya