TANGERANG,TM.ID: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penggerebekan tempat penampungan pekerja migran ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 10 orang diamankan.
Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, I Ketut Suardana mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan pemberangkatan calon pekerja migran ilegal. Mereka ditampung dalam kos-kosan yang rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Hasil penindakan itu kami mendapatkan calon pekerja migran ilegal sebanyak 10 orang. Mereka semua perempuan yang berasal dari Banten sebanyak satu orang, Jawa Barat ada lima orang, dan Lombok, NTB ada empat orang,” kata Suardana dalam keterangannya seperti Teropongmedia kutip dari rri, Rabu (24/1/2024).
BACA JUGA: Syarat Penting Menjadi Pekerja Migran Indonesia Resmi
Lebih lanjut Suardana mengatakan, berdasarkan pengakuan 10 wanita itu, mereka hendak diberangkatkan ke luar negeri sebagai asisten rumah tangga. Pemberangkatan kerja secara non-prosedural ini dilakukan melalui oknum yang diduga berinisial AWS.
“Oleh para calo, pekerja migran ilegal ini diiming-imingi gaji Rp4 juta sebagai pekerja asisten rumah tangga. Mereka akan dikirim ke Dubai, Saudi Arab, Bajarin, dan Abudabi secara non-prosedural atau ilegal,” kata Suardana.
Ia memastikan, BP2MI terus berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik terkait sindikat penyeludupan pekerja migran. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sehingga kami punya kewajiban untuk melakukan penghentian, harapan kami, kepada teman teman dan masyarakat Indonesia harus bekerja melalui prosedur yang berlaku. Untuk 10 wanita yang diamankan akan dipulangkan ke daerah asalnya,” ujarnya.
(Usk)