Polisi Periksa Tiga Saksi Dugaan Ujaran Kebencian oleh Senator AWK

Polisi Periksa Tiga Saksi Dugaan Ujaran Kebencian Senator
Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko (Antara)

Bagikan

DENPASAR,TM.ID: Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memeriksa tiga orang saksi atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh anggota senator Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK).

Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko di Denpasar, Bali, Sabtu, mengatakan laporan tersebut masih diproses di Polda Bali dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.

“Masih proses. Sudah diperiksa tiga saksi,” kata Nanang melansir Antara.

Nanang mengatakan tiga saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk satu diantaranya adalah pelapor atas nama M. Zulfikar Ramly.

BACA JUGA: Profil Arya Wedakarna, Penyinggung SARA Hijab

Namun, Nanang tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai apa saja hal yang diperiksa dari ketiga saksi tersebut.

Terlapor dalam laporan tersebut Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) belum dipanggil oleh penyidik.

“Terlapor belum dipanggil. Masih saksi-saksi semua yang diperiksa,” katanya.

Laporan terhadap senator Bali AWK terdaftar di Polda Bali dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024.

Dalam laporan tersebut, tercantum bahwa AWK dilaporkan atas ucapannya dalam sebuah unggahan video siaran langsung di media sosial Instagramnya yang diduga mengandung konten ujaran kebencian dan menyinggung isu SARA.

Senator Bali tersebut pun diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas.

Dalam video yang beredar luas tersebut, AWK meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra-putri asli Bali yang tidak menggunakan penutup kepala.

Hal itu diungkapkan AWK saat mengadakan rapat bersama Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 29 Desember 2023.

Potongan video AWK yang kini dijadikan alat bukti oleh pelapor dinilai menyebabkan perpecahan di antara umat beragama di Bali. Ucapan tersebut pun memantik unjuk rasa yang dilakukan oleh 200 Muslim di Bali beberapa hari lalu.

Laporan terhadap AWK tidak hanya di Bali. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali juga melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh AWK di Bareskrim Polri.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Efektif
beasiswa santri kemenag 2024
Beasiswa Santri Kemenag 2024 Dibuka, Kuota Hanya Seribu Santri!
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
iOS 18 Beta ke iOS 17
Cara Turunkan iOS 18 Beta ke iOS 17 untuk Pengguna iPhone
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Tanggapi UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya