Subsidi Motor Listrik Naik Rp10 Juta, Ini 4 Kelompok Penerimanya

subsidi motor listrik
Ilustrasi (Yadea)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Nilai subsidi motor listrik naik, yang awalnya hanya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo menyampaikan, dengan cara menaikkan angka subsidi itu diharapkan dapat menyendot minat masyarakat akan motor listrik.

“Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik,” jelas Gigih, melansir laman ESDM, Minggu (07/01/2024).

BACA JUGA: Penting, Ini Syarat dan Langkah Mendapat Subsidi Motor Listrik

4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik

Sebelumnya, penerima insentif hanya terbatas pada perseorangan. Namun, aturan baru ini membuka peluang bagi empat kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta. Kelompok tersebut meliputi:

  • Perseorangan
  • Kelompok Masyarakat
  • Lembaga Pemerintah
  • Lembaga Non-Pemerintah

Perubahan Aturan Konversi 

Perubahan lainnya yang signifikan adalah penghapusan batasan kubikasi kendaraan.

Hal ini menciptakan peluang lebih luas bagi pemilik sepeda motor dengan berbagai jenis dan kapasitas mesin untuk mengikuti program konversi ini.

Bantuan yang diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi. Biaya konversi minimal melibatkan battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller, disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Batas Biaya 

Biaya konversi ditetapkan maksimal sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Nilai potongan biaya konversi yang diberikan sebesar Rp 10 juta, memberikan insentif yang signifikan bagi pemilik sepeda motor yang ingin beralih ke teknologi ramah lingkungan.

Bantuan disalurkan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan.

Terdapat juga batasan jumlah sepeda motor listrik konversi yang dapat menerima subsidi, dengan evaluasi dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi.

Pemohon konversi motor listrik dapat mengisi formulir pendaftaran secara online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi.

Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Setelah persetujuan biaya konversi, pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi.

Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor, dan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) diajukan secara online ke Kemenhub.

Setelah verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI), sepeda motor yang telah dikonversi diserahkan kepada pemilik.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Satoria Tower
Satoria Tower, Ikon Gedung Perkantoran Mewah di Surabaya
Hujan Lebat di Musim Kemarau
BMKG: Hujan Lebat di Musim Kemarau Terjadi Akibat La Nina
Los Angeles Clippers
NBA 2024-2025, Los Angeles Clippers Gaet Dua Mantan Center Philadelphia 76ers
MotoGP Jerman Bagnaia Gusur Jorge Martin
Dominasi Balapan MotoGP Jerman, Bagnaia Gusur Jorge Martin dari Puncak Klasemen
Pegi Setiawan Bebas hingga WNI Yang Dikabarkan Hil-Cover
Pegi Setiawan Bebas Hingga WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

5

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
Headline
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah
Ranjang Antiseks Olimpiade Paris 2024
Panitia Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang 'Antiseks' untuk Atlet
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim