Belum Capai Target, Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta

subsidi motor listrik
Foto (Selis)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Transisi masyarakat terhadap pengunaan motor listrik belum memenuhi harapan pemerintah, meski sudah ada program subsidi.

Untuk diketahui, masih sebanyak belasan ribu penggunaan dari target 200.000 pada tahun 2023 ini

Demikian juga dengan konversi motor listrik yang ditargetkan 50.000 unit, masih jauh mendekati patok dari pemerintah.

Menurut Asosiasi Industri Motor Listrik (Aismoli), kegagalan itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya sosialisasi kemudahan pemberian insentif masih minim.

BACA JUGA: Motor Listrik Ecgo 5 Dapat Subsidi, Harga Tak Menyentuh Rp10 Juta

Berbeda dengan Kementerian Perindustrian, yang menilai perbedaan standar baterai yang digunakan oleh masing-masing merek motor listrik menjadi penghambat.

Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah maju dengan membuat standarisasi untuk komponen utama kendaraan listrik, khususnya baterai.

Standardisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya tahan baterai, menjadikan kendaraan listrik lebih handal dan efisien. Upaya ini perlu dipercepat untuk memastikan bahwa setiap kendaraan listrik yang diproduksi memenuhi standar mutu yang tinggi.

Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh pemilik kendaraan listrik adalah kurangnya kepastian tempat pengisian baterai. Pemerintah perlu fokus pada pengembangan infrastruktur pengisian baterai yang luas dan mudah diakses.

Untuk merangsang pasar kendaraan listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah signifikan dengan meningkatkan subsidi untuk motor listrik konversi.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2023 telah menetapkan pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai. Peningkatan subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit akan memberikan insentif yang signifikan bagi masyarakat untuk mengadopsi kendaraan listrik.

“Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10 juta untuk setiap sepeda motor konversi,” bunyi putusan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (4) Permen tersebut, dikutip Minggu (24/12/2023).

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
iOS 18 Beta ke iOS 17
Cara Turunkan iOS 18 Beta ke iOS 17 untuk Pengguna iPhone
Lifetime Tribute to Chrisye Concert
Konser Lifetime Tribute To Chrisye Concert Hadirkan Sejumlah Musisi
Usulan kenaikan UKT
Cak Imin Kritik Muhadjir Effendy Soal Usulan Kenaikan UKT
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Tanggapi UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya