Mobil Kampanye Caleg Plat Dinas Polri Kena Tilang di Tangerang

mobil plat dinas polri

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten memberikan penindakan tegas pada mobil yang diduga digunakan untuk kampanye politik terpasang plat dinas polri di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/12/2023).

“Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melansir Antara, Senin (18/12/2023).

Sigit menjelaskan, penindakan tilang itu dilakukan oleh pihaknya usai mengetahui rekaman video yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil tersebut mengangkut baliho Calon Legislatif (Caleg).

BACA JUGA: e-Wallet Berpotensi jadi Sarana Baru Politik Uang Pemilu 2024

“Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu,” ungkapnya.

Adapun upaya yang ditempuh pihaknya, kata Sigit, tengah berkoordinasi dengan Bawaslu. Selain itu, pihaknya berkoordinasi juga dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kemudian, pihaknya telah meminta Caleg yang bernama Zulfikar dari Partai Demokrat untuk mengklarifikasi terkait kendaraan dinas Polri yang diduga telah disalahgunakan, termasuk pelanggaran pidana pemilu.

Di sisi lain, Caleg Zulfikar mengaku, kendaraan yang digunakan untuk kampanye itu adalah miliknya berplat  70088-VII.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” ucapnya.

Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adiknya dan sopir pribadinya. Sedangkan dia berada di mobil yang lain.

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.

Berdasarkan hasil klarifikasinya terungkap, bahwa plat dinas Polri yang digunakan pada mobil tersebut bukannlah plat asli. Strobo rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri harus disita.

Pengendara maupun pemasang baliho Caleg tersebut bukan anggota Polri. Sementara dugaan pelanggaran pidana Pemilu diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kaesang Pilkada Jateng
Pengamat: Tak Ada Lawan Sepadan di Pilkada Jateng, Kaesang Berpeluang Menang
remaja korea utara dihukum mati
Korea Utara Hukum Mati dan Penjara Seumur Hidup 30 Remaja yang Ketahuan Nonton Drakor
Jamu dan obat
Jamu dan Obat Berbeda! Patut Curiga Jamu yang Sembuhkan Secara Instan
paspor porno spanyol
Spanyol Bakal Luncurkan 'Paspor Porno', Buat Apa?
Rizky Febian Operasi Hidung
Alasan Rizky Febian Operasi Hidung Dibongkar Sule
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Headline
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Semifinal Euro 2024 Spanyol Tanpa 3 Pemain
Semifinal Euro 2024, Spanyol Tanpa 3 Pemain Kunci Kontra Prancis