BANDUNG,TM.ID: Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna secara tegas mengatakan fungsi trotoar hanya berhak dinikmati pejalan kaki. Dia melarang adanya parkir di area trotoar.
“Tidak ada haknya sedikit pun untuk kendaraan bisa parkir di trotoar. Ini haknya pejalan kaki,” kata Ema Sumarna Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA: Awal Desember TPS Gedebage Targetkan Kelola 60 Ton Sampah
Tak hanya itu, Ema meminta Satpol PP dan Dishub Kota Bandung untuk menindak tegas siapa pun yang memarkir kendaraan di trotoar jalan.
“Trotoar itu sumber pembangunannya dari masyarakat. Dan harusnya dinikmati oleh masyarakat juga. Jadi saya mohon, sadar lah (para pengguna kendaraan yang parkir di trotoar),” kata Ema.
Selain itu, Ema meminta adanya rekayasa trotoar. Rekayasa ini dimaksudkan agar trotoar tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir.
BACA JUGA: Program Kang Empos Pemkot Bandung Jadi Prioritas Atasi Sampah Organik
“Bisa dipasang bolar-bolar seperti di Jalan Tamansari (Kawasan Kebun Seni dan ITB), atau ornamen lain sehingga tidak digunakan untuk parkir,” ucapnya.
Perlu diketahui, Pemkot Bandung juga menerapkan sanksi terhadap yang parkir sembarangan di trotoar. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.
(Rizky Iman / Masnur)