Waduh! OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Harus Tanggungjawab Uang Nasabah

OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life
Gedung Indosurya Life.(Foto: InfoBank).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai hari ini, Jumat (3/11/2023) secara resmi mencabut izin usaha Pt Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya adalah PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Ogi menjelaskan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas.

“Untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Menurut dia, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Profile wajib menghentikan kegiatan usahannya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Dia menyebutkan, OOJK sebelumnya telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapain solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Dalami 23 Perusahaan Terkait TPPU KSP Indo Surya

Dia menambahkan, bahwa pihak OJK sudah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

“Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru,” ucapnya.

Adapun, OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Sehingga , dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis, OJK pun telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Prolife yaitu Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

“Perintah tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau dilaksanakan ,” imbuhnya.

 

( Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Program Pompanisasi
Jawa Barat Genjot Program Pompanisasi, Target 100 Persen Selesai Juli
Film Yuni
Film 'Yuni' Soroti Praktik Tes Keperawanan
Persib Ambil Keputusan Untuk Nasib Tyronne del Pino
Berbekal Statistik Apik di Liga Thailand, Persib Ambil Keputusan Untuk Nasib Tyronne del Pino
Stadion GBLA homebase resmi Persib
Segera Dipercantik, Stadion GBLA Resmi Dikelola Persib 30 Tahun ke Depan
Film Hantu di Sekolah
Cegah Pungli, Bey Machmudin Apresiasi Film 'Hantu di Sekolah'
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

3

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Belanda Vs Austria Group D Euro 2024
Headline
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Dani Olmo Man of the Match Spanyol vs Jerman
Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024