Sri Mulyani Beberkan Aturan Penindakan Barang Tindakan Teroris dan Kejahatan Lintas Negara

Satgas Anti Cuci Uang Dunia sri mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok Kemenkeu)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan terkait penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan kejahatan lintas negara.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/2023 yang merupakan revisi atas PMK No 81/2021 tentang hal yang sama.

Dalam beleid terbaru itu, Menkeu Sri Mulyani menghapus semua lampiran dalam PMK sebelumnya yang berisi jenis barang terkait dengan tindakan terorisme dan kejahatan lintas negara. Barang tersebut mulai dari prekursor bahan peledak, senjata api dan bagian dari senjata api, serta bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri.

Dalam PMK terbaru, Sri Mulyani menetapkan bahwa barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan tindakan terorisme berupa bahan potensial, seperti barang berbahaya yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana terorisme dan senjata api dan bagian dari senjata api.

BACA JUGA: Sri Mulyani Bongkar Modus Barang Impor Rusak Pasar RI

Kemudian, bahan berbahaya, bahan peledak, dan selulosa nitrat (nitrocelulose) serta informasi dari intelijen dan Bea Cukai, termasuk barang bukti permulaan.

Perlu diketahui, rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri,” tulis ayat 1a.

Pada dasarnya, pejabat bea dan cukai memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan berwenang melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan terorisme atau kejahatan lintas negara.

Kejahatan tersebut mulai dari pencurian uang, pendanaan terorisme, hingga terkait kejahatan di bidangbneda cagar budaya.

Selanjutnya, bea cukai akan melakukan penindakan dari barang -barang yang masuk tersebut mulai dari penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkutan dan pemeriksaan terhadap barang, bangunan, atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang atau orang.

Selain itu, bea cukai akan melakukan pencegahan terhadap barang dan sarana pengankut, serta melakukan pencucian, penyegelan, dan pelekatan tanda pengamanan yang diperlukan terhadap barang maupun saran pengangkut.

Sementara itu, jika mengacu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 46 dari 550 hasil analisis transaksi keuangan yang terkait tindak pidana pendanaan terorisme sepanjang Januari hingga Agustus 2023.

BACA JUGA: Indonesia Tawarkan Tiga Strategi untuk Tangani Terorisme Dunia

Untuk periode Agustus 2023, ada 74 hasil analisis dari laporan yang diterima PPATK, baik laporam Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Pembayaran Uang Tunai (LPUT), sampai Laporan Transfer Dana dari /ke Luar Negeri (LTKL). Dari 74 HA, empat sudah diketahui terkait tindak pidana pendanaan terorisme.

Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan /Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat Pasang Kamera CCTV
3 Manfaat Pasang Kamera CCTV di Rumah
Quote Mahatma Gandhi
Mahatma Gandhi: Bapak Bangsa India dengan Quote yang Inspiratif
Daerah Batu
Mengenal Kota Batu, Surga Wisata dengan Segudang Fakta Menarik!
Xiaomi 14T series
Xiaomi 14T Series Lolos Sertifikasi di Indonesia, Kapan Rilis?
Jenis Kamar Hotel
Yuk, Kenali Jenis Kamar Hotel Sebelum Check In!
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
justin bieber
Justin Bieber Nyanyi di Pernikahan Crazy Rich Asia, Dibayar Rp160 Miliar