BANDUNG,TM.ID: Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta Pusat pada tanggal 9 Oktober 2023, mengutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Ammar Zoni aktor kawakan Indonesia, berbicara tentang keadaan rumah tangganya dengan Irish Bella.
Kabar retaknya rumah tangga mereka setelah Ammar Zoni tersandung kasus narkoba untuk kedua kalinya telah menjadi perbincangan hangat. Namun, dalam konferensi tersebut, Ammar dengan tegas menyatakan bahwa hubungannya dengan Irish Bella masih kokoh dan harmonis.
Ammar Zoni dan Keputusan Mengenai Kunjungan
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah keputusan rumah tangga Ammar Zoni untuk meminta Irish Bella untuk tidak menjenguknya di penjara. Alasan yang terungkap dari Ammar adalah agar kesalahan yang dia lakukan tidak mengganggu profesionalitas Irish Bella. Ammar ingin menjalani proses hukum ini tanpa melibatkan sang istri. Dalam hal ini, Ammar menunjukkan sikap dewasa yang bertujuan untuk melindungi hubungan mereka.
BACA JUGA : Ammar Zoni Bebas dari Bui, Kapok Nggak Tuh?
Kebahagiaan dan Keharuan saat Pembebasan
Pada tanggal 4 Oktober 2023, Ammar Zoni akhirnya terbebas dari penjara. Dia berhasil keluar lebih cepat tiga hari dari jadwal yang ditentukan. Yang menarik adalah fakta bahwa Ammar memilih merahasiakan kebebasannya dari Irish Bella. Tujuannya adalah agar pertemuan pertama mereka setelah pembebasan menjadi lebih berkesan. Reaksi Irish Bella, yang bercampur antara rasa senang, tidak percaya, dan haru, mencerminkan betapa berharganya momen ini bagi mereka.
Kasus Hukum Ammar Zoni
Ammar Zoni tertangkap pada tanggal 8 Maret 2023, oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pada saat penangkapan, petugas telah mengamankan sopir dan teman Ammar Zoni. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Ammar telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Hasil pengadilan akhirnya menetapkan vonis 7 tahun penjara bagi Ammar Zoni, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya dan sesuai dengan bukti yang ada.
(Hafidah/Usamah)