BANDUNG,TM.ID: Masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga tanggal 25 Oktober 2023. Pemkot Bandung sudah memutuskan hal itu.
Pemkot Bandung juga turut mengeluarkan instruksi wali kota dan surat edaran soal pengelolaan sampah.
“Setelah komunikasi dengan Pemerintah Provinsi, kita perpanjang sampai 25 Oktober. Jadi 25 September lalu, masa darurat kita habis. Kemudian kita perpanjang sesuai dengan koordinasi dengan pemerintah provinsi,” kata PJ Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono di Kota Bandung, Kamis (28/9/2023).
Dalam fase darurat sampah ini, Bambang ingin semua pihak bisa berkolaborasi dalam menangani sampah.
“Nah oleh karenanya selama masa darurat ini mari kita sama-sama bergandengan tangan termasuk dengan media tolong, edukasi kepada semua elemen yang ada di Kota Bandung untuk bisa mengatasi sampah,” terangnya.
Bukan itu saja, Bambang mengatakan Pemkot Bandung akan mengeluarkan instruksi wali kota (inwal), dan surat edaran terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung.
BACA JUGA: Soal Pengelolaan Sampah, Pemkot Bandung Akan Terbitkan Surat Edaran
“Jadi dalam waktu tidak lama mudah-mudahan kami bisa tandatangani inwal, bagaimana siapa harus berbuat apa, baik internal di pemerintah kota. Juga surat edaran yang nanti di berlakukan bagi semua yang di luar Pemerintah Kota untuk melakukan pengelolaan sampah dengan baik,” kata dia.
Bambang mengaku kalau mereka masih menunggu Pemprov Jabar supaya bisa segera menyelesaikan masalah yang ada di TPA Sarimukti. Tapi mereka tak bisa terus berdiam diri saja, karena sampah yang terus menumpuk, sehingga perlu ada langkah alternatif untuk menangani hal itu.
“Upaya kita seperti itu. Kemudian kita sedang mencoba penjajagan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Di sana ada salah satu alternatif TPA yang dimungkinkan untuk bisa di akselerasi,” ungkapnya.