JAKARTA,TM.ID: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua minggu. Operasi akan dimulai, Senin (18/9/2023) sampai 1 Oktober 2023 mendatang.
Mengutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, tujuan operasi ini menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September – 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023,” tulis akun @TMCPoldaMetro, dikutip Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA: Operasi Zebra 2023, Polisi Fokus 7 Pelanggaran Ini
Adapun dalam unggahannya, dalam Operasi Zebra Jaya akan menindak 15 macam pelanggar, antara lain:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
Oleh karena itu, diharapkan untuk masyarakat yang berkendara patuh pada aturan lalu lintas dan tidak lepas dari kelengkapan berkendara.
(Saepul/Budis)