JAKARTA, TM.ID: Mahkamah Agung memberikan alasan kenapa mereka mengkorting vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, wajib untuk mempertimbangkan sikap baik dan sikap jahat dari terdakwa Ferdy Sambo.
Hal yang menjadi pertimbangan dari pembatalan vonis hukuman mati yang dijatuhi kepada suami Putri Candrawathi itu satu diantaranya telah lama mengabdi di kepolisian.
Tak hanya itu saja, MA juga menilai kalau Sambo sudah menyadari dan mengakui perbuatan jahatanya.
BACA JUGA: Selamat Datang Ferdy Sambo Cs di Lantai Rutan Salemba
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya, siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” begitulah bunyi dari putusan itu dikutip, Senin (28/8/2023).
Sidang yang digelar terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu, turut menimbulkan rasa penyesalan dalam diri Ferdy Sambo.
“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” katanya.
Maka atas pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian meralat vonis hukuman yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
BACA JUGA: Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs, Ditembuskan ke Kejaksaan dan Terdakwa
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” kata hakim tegas.
Ferdy Sambo seperti yang dikethaui lolos dari hukuman mati, karena disunat oleh putusan MA. Terkini dia akan menjalani penjara seumur hidup, atas kasus yang menjeratnya.