Sidang Batas Usia Capres-Cawapres di MK Berjalan Cepat Tanpa Kehadiran Ahli

Sidang Batas Usia Capres Cawapres di MK Berjalan Cepat Tanpa Kehadiran Ahli 22 08 2023
Sidang Batas Usia Capres Cawapres di MK Berjalan Cepat Tanpa Kehadiran Ahli 22 08 2023

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=beG65lww9zg[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 22 Agustus. Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari ahli pemohon, pemohon sendiri, pihak yang terlibat dalam perkara, serta ahli dari pihak presiden dalam gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sidang ini berlangsung singkat dengan durasi kurang dari 10 menit. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menjelaskan bahwa keterangan ahli dari pemohon nomor 51 diajukan secara tertulis.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
iOS 18 Beta ke iOS 17
Cara Turunkan iOS 18 Beta ke iOS 17 untuk Pengguna iPhone
Lifetime Tribute to Chrisye Concert
Konser Lifetime Tribute To Chrisye Concert Hadirkan Sejumlah Musisi
Usulan kenaikan UKT
Cak Imin Kritik Muhadjir Effendy Soal Usulan Kenaikan UKT
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Tanggapi UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya