Langkah Polri Blokir Rekening Panji Gumilang Libatkan Kejagung dan PPATK

Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Dok Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Terkait dengan pemblokiran rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Mabes Polri melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain dengan Kejagung, Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan hal yang sama.

“Penyidik Dittipideksus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK soal rekening yang sudah dihentikan sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyelidikan dana BOS,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (22/8/2023).

Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Turut juga menyita barang bukti sebagai memperkuat ketika berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti, yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa

Sementara itu, kabar terbaru ada dua orang saksi berinisial MS dan MA, yang bakal diperiksa oleh penyidik Polri. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan Yayasan Al-Zaytun.

Bareskrim Polri secara tegas menaikan status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang. Itu ditetapkan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan. Mereka menemukan adanya unsur pidana di dalam kasus itu.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri mengundang pihak akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK sampai dengan BPK RI.

“Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan,” terang Brigjen Whisnu Hermawan, beberapa waktu lalu.

Bukan hanya kasus dugaan TPPU saja, pihaknya juga menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan kasus penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” kata dia.

BACA JUGA: Polri Bekukan Rekening Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang Kasus TPPU

Hanya saja status Panji Gumilang dalam perkara ini masih belum ditetapkan tersangka.

Sementara Panji menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, usai dilakukan pemeriksaan selama empat jam.

Penyematan tersangka terhadap Panji, dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri, usai melakukan gelar perkara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva