Langkah Polri Blokir Rekening Panji Gumilang Libatkan Kejagung dan PPATK

Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Dok Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Terkait dengan pemblokiran rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Mabes Polri melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain dengan Kejagung, Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan hal yang sama.

“Penyidik Dittipideksus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK soal rekening yang sudah dihentikan sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyelidikan dana BOS,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (22/8/2023).

Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Turut juga menyita barang bukti sebagai memperkuat ketika berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti, yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa

Sementara itu, kabar terbaru ada dua orang saksi berinisial MS dan MA, yang bakal diperiksa oleh penyidik Polri. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan Yayasan Al-Zaytun.

Bareskrim Polri secara tegas menaikan status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang. Itu ditetapkan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan. Mereka menemukan adanya unsur pidana di dalam kasus itu.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri mengundang pihak akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK sampai dengan BPK RI.

“Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan,” terang Brigjen Whisnu Hermawan, beberapa waktu lalu.

Bukan hanya kasus dugaan TPPU saja, pihaknya juga menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan kasus penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” kata dia.

BACA JUGA: Polri Bekukan Rekening Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang Kasus TPPU

Hanya saja status Panji Gumilang dalam perkara ini masih belum ditetapkan tersangka.

Sementara Panji menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, usai dilakukan pemeriksaan selama empat jam.

Penyematan tersangka terhadap Panji, dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri, usai melakukan gelar perkara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Drama China As Beautiful As You
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama China "As Beautiful As You"
Wallpaper Video TikTok
Cara Mudah Membuat Wallpaper dari Video TikTok untuk HP Android dan iPhone
Nick Kuipers Bicara Soal Mentalitas
Sudah Hadir di Sesi Latihan Persib Bandung, Nick Kuipers Bicara Soal Mentalitas
Transaksi Judi Online di Indonesia rekening judi online
Uang Rekening Judi Online yang Dibekukan Bakal Jadi Milik Negara
BRI
BRI Berdayakan UMKM di Program Sentra Kuliner BRINS MATAS Cilandak
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya