Polisi Dalami Laporan Konten Tak Beradab Oklin Fia Putri Menjilat Es Krim

Konten Oklin Fia Putri makan Es Krim

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kelakuan Oklin Fia Putri membuat konten makan es krim yang dinilai seronok dan tak pantas untuk diumbar ke public, berujung dipolisikan.

Terkini, Polres Metro Jakarta Pusat mengkalim mulai mengusut laporan terhadap selebgram dan Tiktokers Oklin Fia. Dia menjilat dan menghisap es krim di dekat kemaluan pria. Konten viral dan menuai kritikan publik media sosial.

“LPnya baru turun di posisi baru turun di penyidiknya, jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” begitu kata Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Hady Saputra kepada wartawan Selasa (15/8/2023).

Proses penyelidikan awal kata Hady, mereka akan memberikan undangan klarifikasi kepada saksi-saksi dan pelapor.

“Undangan klarifikasi untuk pemeriksaan saksi-saksi terhadap laporan. Jadi tentunya kita panggil, terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi,” kata dia.

BACA JUGA: Konten Oklin Jilat Es Krim Disemprot Umi Pipik Pakai Dalil

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan konten Oklin juga akan melibatkan ahli ITE dan ahli pidana.

“Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga aksi ahli ITE, ahli pidana sama yang berhubungan dengan kasus tersebut,” terang Hady.

Oklin Fia Putri dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, buntut dari konten videonya yang viral di media social.

Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia.

“Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya,” begitu kata si pelapor, Gurun Arisastra Senin (14/8) kemarin.

Pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dinilai sudah melanggar kesusilaan dan menodai agama. Dia dilaporkan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

BACA JUGA: Oklin Fia Putri Berulah Lagi, Usai Sedot Es Krim Sekarang Jilat Lidah Adiknya

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” begitu kata dia.

Tindakan yang telah dilakukan oleh Oklin Fia Putri itu tidak beradab. Perkara tersebut kata dia harus dituntaskan.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab. Bahkan mengganggu dan mencederai misi Presiden Jokowi merevolusi mental anak bangsa Indonesia,” terangnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Gala Bunga Matahari
Lirik Gala Bunga Matahari - Sal Priadi, Lagunya Bikin Mellow!
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Cicipi Lezatnya 5 Kuliner Dekat Kebun Teh Wonosobo Ini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut