Asosiasi TV Desak Kemenkominfo Supaya Monitoring Konten Netflix Cs

Kominfo netflix.jpg (3)
ilustrasi (Wallpaper Flare)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) didesak oleh Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), untuk mengawasi konten-konten dalam layanan Over the top (OTT) seperti Netflix.

Menurut ATVNI usai diberlakukan analog switch off (ASO) memberikan d;ampak besar terhadap industri dan masyarakat.

“Sehingga persaingan bukan lagi antara TV dengan TV, radio dengan radio, tapi TV dengan platform baru. Sedangkan, platform baru, saat ini belum ada yang membatasi secara jelas,” kata Anggota ATVNI, Deddy Risnanto dalam acara Kaleidoskop Digitalisasi Penyiaran, pada Jumat (11/8/2023).

Deddy menilai, konten yang berseliweran di Netflix, Twitter, dan lainnya tidak diperkuat dengan aturan yang ketat, tak seperti di televisi.

“Sebenarnya pengawasan konten itu hanya untuk lembaga penyiaran mainstream, yakni TV dan radio? Bagaimana dengan platform media sosial?,” Katanya.

Berdasarkan data Asosiasi Pengiklan Indonesia, jika lebih 250 juta pemirsa televisi, maka 200 juta diantaranya adalah pengguna internet. Sekitar 97 persen pengguna internet juga menonton televisi.

Hal itu, kata dia, membuat stasiun TV turut mengemas konten untuk ditayangkan di media sosial.

“Televisi mainstream akhirnya turut bermain di media sosial, bagaimana kita memproduksi konten selain di televisi juga di media sosial. Mungkin yang perlu ditekankan di sini adalah pemerintah bisa membantu industri mainstream untuk menyamakan antara aturan yang ada di industri mainstream dengan media sosial,” ujarnya.

BACA JUGA: Menkominfo Dukung Penertiban Registrasi IMEI di Indonesia

Ia juga membantah Informasi yang beredar, bahwa pendapatan dari stasiun TV itu besar.

“Contoh misalnya Google banter ngasih per subscribe itu Rp 4 kali jumlah subscribe kita. Pemasangan iklan di Google, YouTube juga dibatasi berbagai macam, nggak boleh ini, nggak boleh itu,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, platform seperti Tiktok ikut membahas tren pemilu. Hal itu yang menjadi tantangan lembaga penyiaran Indonesia.

“Nah ini yang perlu jadi perhatian bagi pemerintah, bagaimana aturan main di media sosial. Semua konten-konten yang dihasilkan oleh media mainstream tentu punya hak kekayaan intelektual yang perludijaga,” pungkasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya