Imbauan Polisi untuk Pengguna Sepeda Listrik di Jalan

sepeda listrik
foto (Genio Bike)

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberi imbauan kepada pengguna sepeda listrik diharapkan tidak digunakan di jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala melansir Antara, Sabtu (05//2023).

Sitta Mardonga mengatakan, imbauan ini sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda elektrik yang tidak tersertifikasi uji keselamatan.

Ia mengungkapkan, penggunaan sepeda berjantung pacu dari baterai itu di Kabupaten Tangerang kian marak, yang didominasi oleh anak-anak sekolah dan juga orang dewasa.

BACA JUGA: Marak Insiden Kecelakaan Anak Naik Sepeda Listrik, ini Kebijakan Kemenhub

Lebih lanjut, Sitta mengatakan, terdapat aturan dua tipe jenis motor listrik dan sepeda listrik yang diproduksi massal. Hanya Saja, ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Adapun salah satu aturanya sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Serta merujuk pada  aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut seharusnya digunakan pada jalur yang tepat, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil.

Guna sebagai pencegahan dari resiko kecelakaan di jalan raya, dan juga tidak membahayakan pengendara lain ataupun pengguna jalan lain.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat