KPK Serahkan Aset Korupsi Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

Aset Korupsi
Penyerahan KPK ke Kemenkumham. (Doc. Humas KPK)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset korupsi berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Acara serah terima ini dilaksanakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia selain pemidanaan badan. Dengan perampasan aset, kondisi koruptor akan menjadi kekurangan dari segi ekonomi—karena sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara melainkan takut dimiskinkan.

“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Firli menegaskan bahwa KPK tidak pernah goyah dalam memberantas korupsi. Terbukti, sejak KPK berdiri hingga hari ini telah menetapkan sebanyak 1.605 orang sebagai tersangka. Khusus Januari-Juni 2023, KPK sudah menetapkan sebanyak 89 orang tersangka (80 orang sudah ditahan).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham. Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.

BACA JUGA: KPK Endus Korupsi Penempatan Pegawai di Kementan, 49 Pejabatnya Diperiksa!

Sementara dua unit kendaraan roda empat akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda. Penetapan Status Penggunaan ini, menurut Yasonna sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” kata Yasonna.

Untuk aset berupa tanah dan bangunan yang diterima Kemenkumham kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM atas nama Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu berdasarkan putusan MA No. 1452 K/PID/TPK/2014 tanggan 13 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2014.

Adapun jenis barang berupa satu bidang tanah beserta bangunan berupa gudang yang terletak di Jalan Gempol Sari Nomor 89 RT 4 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan luas total 5.079 m2. Nilai BMN untuk barang ini ditaksir mencapai Rp28,43milar.

Sementara aset berupa dua unit mobil merupakan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dari perkara terpidana Aswandini Eka Tirta selaku mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian hukum itu termaktub di dalam amar Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kalimantan Timur No. 4/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 jo Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 15 Maret 2021. Kedua aset mobil tersebut masing-masing adalah Isuzu NLR 50 Tahun Pembuatan 2020 dan Daihatsu Sigra 1.2 MT X Tahun Pembuatan 2020, dengan nilai BMN Rp 469,4juta.

Adapun kegiatan ini telah selaras dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

(Aziz/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Roket China Lepas Landas dan Meledak
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan Meledak
Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli dari Polda Jabar Harus Independen dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Film "Marni The Story of Wewe Gombel"
Sinopsis dan Link Nonton Film Cerita Urban Legend Indoesia"Marni The Story of Wewe Gombel"
Ayu Ting Ting Putus
Nasib Cincin Lamaran Ayu Ting Ting dari Muhammad Fardana Usai Putus
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United
Lampu Hijau Bayern Munich, Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United