KPK Amankan Hakim Edy Wibowo Terkait Dugaan Makelar Kasus MA

(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW,) terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Edy Wibowo juga telah meenyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (19/12/2022).

Edy Wibowo akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan ini dimulai pada hari ini.

“Sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata dia, melansir IDN.

Kasus ini bermula ketika Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit. O

Oleh karena itu, rumah sakit tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar putusan yang menyatakan pailiot ditolak.

“Agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH (PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie) dan AB (PNS MA, Albasri) selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” jelas Firli.

“Sebagai tanda kesepakatan, diduga ada pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai orang kepercayaannya,” sambung Firli.

Firli mengatakan, serah terima uang itu diduga dilakukan selama proses kasasi berlangsung di MA. Diduga uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi.

“Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabukan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” jelas Firli.

Akibat perbuatannya, Edy Wibowo bersama-sama Muhajir Habibie dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Agung)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Makna Hanuman
Menggali Arti dan Makna Hanuman dalam Mitologi Hindu
Olimpiade Paris 2024-2
Lady Gaga dan Celine Dion Nyanyikan La Vie en Rose di Pembukaan Olimpiade Paris 2024!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

4

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
giant jola
Gian Zola Bergabung dengan Persita Tangerang untuk Liga 1 Musim Depan
Raja Samu Sami VI Maluku
Tips Jadi Suami Ideal Menurut Raja Samu Sami VI Maluku
Olimpiade Paris 2024-1
Penampakan Seragam RI Karya Didit Hediprasetyo untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor Berlaku 2025