KDRT Terhadap Anaknya, Raden Indrajana Dibui 2 Tahun Penjara

Raden Indrajana divonis dua tahun penjara karena KDRT foto (tangkap layar/Instagram @ikeyyuuuu)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Raden Indrajana Sofiandi terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat vonis 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah, melakukan kekerasan terhadap dua anaknya.

Raden Indrajana harus membayar denda Rp 50 juta dengan subsider penjara empat bulan. Demikian hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

“Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara,” kata hakim.

BACA JUGA: Pelaku KDRT Viral di Depok Tak Tobat Bisa Dipenjara Lebih Lama!

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara.

Upaya Banding

Terkait hal ini, pengacara Indra, Hendri mengaku vonis hakim cukup baik dan akan mempertimbangkan langkah banding.

“Sesuai dengan yang kita perlukan tadi selama persidangan ini dari awal sampai akhir dan selanjutnya untuk keputusan tadi udah dibacakan saya rasa ini sudah yang terbaik dan seadil-adilnya,” kata Hendri.

“Beliau akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Jadi selama 7 hari ini akan kita manfaatkan untuk melakukan pertimbangan itu,” Hendri menambahkan.

Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan KDRT kepada anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.

Jaksa penuntut menjelaskan, terdakwa memukul kedua anaknya karena emosi. Awalnya Indrajana keluar dari kamar sambil marah-marah.

Kemudian terdakwa pun memukul bagian kepala anaknya, KRS, dengan telapak tangan kanan terbuka dengan keras beberapa kali. Tidak hanya itu, diapun menendang badan anak korban, KAS, sebanyak satu kali hingga membuat anak tersebut kesakitan dan menangis.

Akibat perbuatannya, tindakan KDRT Raden Indrajana harus mendapat ganjaran setimpal, yakni penjara selama dua tahun.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fungsi otot mata
Kenali Fungsi Otot Mata dalam Membantu Indra Penglihatan!
perang gaza israel gempur sekolah
Israel Kembali Gempur Sekolah PBB di Gaza, 16 Pengungsi Meninggal Termasuk Anak
Bojan Hodak Langsung Pimpin Latihan Persib
Sudah Tiba di Bandung, Bojan Hodak Langsung Pimpin Latihan Persib
Bandara CGK
Fasilitas dan Tips Perjalanan di Bandara Soekarno-Hatta
Curug Seribu
Lokasi dan Tiket Masuk Curug Seribu Air Terjun Terbesar di Bogor
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
justin bieber
Justin Bieber Nyanyi di Pernikahan Crazy Rich Asia, Dibayar Rp160 Miliar