Tipu-tipu Bisnis SPBU, Politisi Demokrat Jabar dan Istrinya Dibui 10 Tahun Penjara

Kasasi MA 10 tahun penjara untuk Politisi Partai Demokrat Irfan Suryanegara
Anggota DPRD Jabar Fraksi Demokrat, Irfan Suryanegara. (Tangkap layar IG @ir.irfansuryanegara)

Bagikan

BANDUNG.TM.ID: Politisi Partai Demokrat Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jawa Barat beserta istrinya, Endang Kusumawaty akhirnya dibui 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas perkara penipuan bisnis SPBU.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bandung terhadap Irfan Suryanegara – Endang Kusumawaty pada Jumat 16 Juni 2023. Pengadilan Negeri Bandung sendiri menjatuhkan vonis bebas untuk Irfan dan Endang pada 8 Februari 2023 lalu.

Kasasi

Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan upaya kasasi jaksa penuntut umum dengan membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari 12 tahun tuntutan penjara untuk kedua terdakwa, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas Irfan Suryanegara – Endang Kusumawaty. Demikian keterangan tertulis di situs resmi MA, Jumat (16/6/2023).

Kasus penipuan bisnis SPBU ini melibatkan Irfan-Endang dengan seorang pengusaha bernama Stelly Gandawidjaja. Namun kesepakatan bisnis itu tidaklah mulus yang bahkan berujung pada sengketa.

Sengketa keuangan tersebut mencapai angka miliaran rupiah yang ujung-ujungnya berseteru di ranah pengadilan. Jaksa penuntut umum juga menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.

Keduanya dituntut 12 tahun penjara sesuai ancaman pada pasal pidana yang disangkakan. Namun upaya keras jaksa penuntut umum ini kandas pada 8 Februari 2023 di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan vonis bebas meski mengakui bahwa perbuatan kedua terdakwa ini salah.

Alasannya , Majelis Hakim meyakini bahwa perkara tersebut tidak masuk pada hukuman pidana, melainkan hukum perdata. Tak mau menyerah dengan putusan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian bunyi putusan Majelis Kasasi MA dengan hukuman 10 tahun penjara untuk Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty.

Karir Politik

Irfan Suryanagara, pria kelahiran 20 Agustus 1967 ini merupakan seorang politikus Partai Demokrat yang pernah mengetuai DPRD Jawa Barat pada periode 2009 – 2014. Kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 – 2019 dari Partai Demokrat. Saat ini Irfan Suryanegara tercatat sebagai anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019 – 2024 dari partai yang sama.

BACA JUGA: KPK Periksa Politisi Demokrat Soal Sumbangan Ricky Ham

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nissa Ayus Menikah
Nissa Sabyan Unggah Video Sehari Sebelum Menikah dengan Ayus
shakti hotel bandung malam tahun baru
Shakti Hotel Bandung Ajak Anda Rayakan Momen Spesial Malam Tahun Baru
sidang isbat rizky febian ditolak
Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang?
siswa SD Subang korban bully
Siswa SD di Subang Meninggal Dunia, Diduga Korban Bully Kakak Kelas!
tom lembong korupsi impor gula-10
Penasihat Hukum Tom Lembong Nyatakan Kejagung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024