PADANG,TM.ID : Polda Sumatera Barat (Sumbar) melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan pupuk palsu atau tidak sesuai label yang terjadi di UD Tani Unggul, Simpang Tiga, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (2/5/2023) lalu.
Menurut Dirreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pupuk yang disita sebanyak 147 ton.
“Perkara itu masih dalam proses penyidikan,” katanya di Padang, Kamis (18/5/2023).
Pupuk yang diamankan tersebut diduga memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan label yang tertera. Sebanyak 146 ton atau sekitar 2.933 karung pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36 telah disita.
Hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi menunjukkan bahwa kandungan pupuk tersebut tidak mencapai satu persen, sedangkan seharusnya mengandung natrium 15 persen, pospat 15 persen, dan kalium 15 persen.
Kompol Harianto, Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar, menjelaskan bahwa pupuk yang diamankan diperoleh dari dua titik gudang yang kemudian ditandai dengan garis polisi.
“Dari hasil penyidikan sumber pupuk itu dari pulau Jawa seperti dari Bandung, Ciputat dan Gresik. Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat Rp110 ribu per karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp125 per karung,” katanya.
BACA JUGA: Bareskrim: Tersangka TPPO ke Myanmar Tak Dijerat TPPU, Aliran Dana Diselidiki
Penjualannya dilakukan dengan harga Rp110 ribu per karung untuk pupuk NPK Daun Mutiara dan Rp125 ribu per karung untuk pupuk TSP 35.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pemilik toko akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui berapa lama mereka telah menjual pupuk palsu tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama petani, agar berhati-hati dalam membeli pupuk. Selain memperhatikan harga, kualitas pupuk juga harus menjadi pertimbangan agar petani tidak mengalami kerugian.
Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pupuk palsu atau tidak sesuai dengan labelnya. Mereka juga akan memantau peredaran pupuk di kabupaten atau kota lainnya guna mencegah kasus serupa terjadi di tempat lain.
(Budis)