LOMBOK TIMUR,TM.ID: Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Lombok Timur diamankan Polres Lombok Timur, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Oknum pimpinan ponpes tersebut berdalih apa yang dilakukannya telah direstui oleh nabi, sehingga para santrinya menuruti ajakan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Hilmi Manusson Prayugo mengatakan, telah menahan satu orang yakni LM, yang merupakan oknum pimpinan ponpes di wilayah Lombok Timur. Polisi mendapatkan laporan dari dua orang korban dugaan kasus pelecehan seksual.
“Yang bersangkutan karena dianggap sebagai guru di tempat dia mendidik santri-santri itu. Jadi dia sampaikan hubungan dia dengan anak ini (korban) sudah diketahui dan direstui nabi,” ungkapnya.
Dimana dengan modus rayuan tersebut, yang bersangkutan melakukan tindakan bejat tersebut. Aksi yang dilakukan oknum pimpinan ponpes itu, bukan baru-baru ini saja. Melainkan sudah sejak lama, bahkan hingga satu tahun lamanya.
“Berdasarkan keterangan korban sudah sejak 2022 sampai terakhir sebelum puasa tahun ini,” katanya.
Sejauh ini korban yang baru melaporkan baru dua orang dengan masing-masing usia 18 tahun dan 17 tahun. Namun aksi bejat yang dilakukan oknum sejak korbannya masih dibawah umur.
“Saat melapor sudah dewasa, tapi saat kejadian masih di bawah umur. Korban sejauh ini dua orang yang melapor,” ujarnya.
Saat ini untuk dugaan kasus pelecehan oleh oknum pimpinan ponpes masih terus dilakukan pengembangan dan terus berlanjut sesuai proses hukum yang ada. Kemudian akan dilanjutkan ke tahap I berkas sampai berkas dinyatakan lengkap di Kejaksaan.
“Kalau untuk pengembangan dan yang lain-lain nanti tergantung dari keterangan saksi-saksi mengarah kemana nanti kami dalami. Sejauh ini belum ada informasi (tambahan korban, red) masih dua korbannya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Bandung, Sejumlah Pejabat Diperiksa KPK
(Dist)