JAKARTA, TM.ID: Pengadilan Jakarta Selatan mengkabulkan gugatan PT Harmas Jalesveva atas PT Bukalapak.com (TBK) sebesar Rp 107.442.502.875,71, pada Rabu (12/4/2023) lalu.
Dalam putusan ini Hakim menilai, Bukalapak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum.
PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukumnya, Dolvianus Nana menerangkan, jika awal permasalahannya terjadi saat Bukalapak meminta kliennya (Harmas) membangun gedung kantor untuk disewa oleh Bukalapak. Namun secara sepihak, Bukalapak menghentikan pekerjaan tersebut.
BACA JUGA: Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara, denda Rp2 M!
Nana menghormati segala putusan yang dilakukan PN Jaksel yang menghukum Bukalapak dengan denda senilai Rp107 miliar. Menurut Nana, Gedung One Bel Park Office sudah selesai dibangun sesuai dengan spesifikasi pembangunan yang diminta oleh Bukalapak. Terlebih, di beberapa lantai sudah dilakukan Fit Out yang dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Bukalapak sendiri.
Harmas juga membantah dugaan pemasaran Gedung One Bel Park Office kepada pihak lain.
Dalam perkara ini, Nana mengungkapkan, terdapat dua gugatan yang dilakukan oleh Harmas yakni, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dianggap hakim cacat formil, sehingga tidak dapat diterima.
“Gugatan diputus NO, karena kurang pihak,” kata Nana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/5/2023).“Gugatan diputus NO, karena kurang pihak,” kata Nana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/5/2023).
Kedua, gugatan diputus NO karena bukan persoalan pokok utama. “Sebab putusan gugatan pertama tidak menilai pokok perkara sama sekali. Artinya Bukalapak tidak menang juga,” ujar Nana.
“Media banyak yang tidak mengutip secara utuh terkait kasus pailit klien kami, karena pada era keterbukaan saat ini, media seharusnya bisa menelusuri profil PT Harmas secara mendetail. Termasuk duduk perkara pailit yang diajukan oleh 2 (dua) pemilik unit yang bukan merupakan kreditor Harmas,” sambungnya.
Oleh karena itu, Nana menganggap gugatan yang dilayangkan kliennya itu merupakan preseden, baik bagi pengadilan untuk selalu memberikan rasa keadilan kepada publik.
BACA JUGA: Twitter Menghapus Tanda Centang Biru dari Akun Gratis
(Saepul/Dist)