JAKARTA,TM.ID: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pegawainya untuk memperpanjang cuti guna menghindari kemacetan pada puncak arus balik.
“ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto di Jakarta, Senin (24/4/2023).
Pernyataan tersebut menindaklanjuti imbauan Presiden Joko Widodo terkait menunda balik untuk menghindari kemacetan, serta berdasarkan surat dari Menpan RB ad interim Mahfud MD yang mengimbau pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca-perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kemenkumham juga membatalkan rencana apel pengecekan kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, apel tersebut akan dilaksanakan pada 26 April 2023, yang kemudian disusul acara halalbihalal pada tanggal 27 April 2023.
“Dibatalkan. Acara Halalbihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023, pelaksanaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” ujar Andap.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengeluarkan instruksi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim agar seluruh kantor pemerintah menunda pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Pengumuman itu dikeluarkan Mahfud melalui unggahan di akun Instagram resmi, @mohmahfudmd, pada Senin, di mana ia menginstruksikan agar kantor pemerintah baru mulai melakukan kegiatan halalbihalal dan sejenisnya pada pekan kedua setelah Idul Fitri.
“Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/Polri, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” tulis Mahfud.
BACA JUGA: Cuti Lebaran dari Pemerintah Kapan Berakhir? Lihat di Sini
(Dist)