KPK Puas Hukuman Rahmat Effendi Diperberat oleh PT Bandung

Foto - Web - Ali Fikri Jubir KPK

Bagikan

JAKARTA,TM.id: Hukuman penjara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diperberat jadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berposisi sebagai Jaksa Penuntut mengapresiasi putusan Hakim PT Bandung setelah berjuang melalui langkah kasasi.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan kurungan 10 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa termasuk lelang jabatan di tubuh Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melansir Antara, Rabu (14/12/2022).

Dikatakan, KPK sendiri sampai sejauh ini belum menerima salinan maupun pemberitahuan mengenai putusan PT Bandung tersebut.

Pihaknya berharap, putusan PT Bandung itu juga mengakomodasi tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rahmat Effendi. KPK berharap demikian demi efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: KUHP Baru Disahkan, Sejumlah Pasal Disorot

“Juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” tegas Ali.

Selain kurungan penjara beserta denda, PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan hukuman bagi terpidana Rahmat Effendi berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

“Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11).

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.

“KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” ujar Ali saat itu.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Surat Bebas dari Kasus Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
KMAK Jember: KPK Harus Keluarkan Surat Bebas dari Kasus Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Resmi! Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Timnas Kosta Rika
Prediksi Timnas Kosta Rika vs Timnas Paraguay matchday terakhir Grup D Copa America 2024
Timnas Brasil
Prediksi Timnas Brasil vs Timnas Kolombia Matchday Terakhir Grup D Copa America 2024
Makanan Penutup
8 Rekomendasi Makanan Penutup di Acara Ulang Tahun
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie