KPK Puas Hukuman Rahmat Effendi Diperberat oleh PT Bandung

Penulis: Budi

Foto - Web - Ali Fikri Jubir KPK

Bagikan

JAKARTA,TM.id: Hukuman penjara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diperberat jadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berposisi sebagai Jaksa Penuntut mengapresiasi putusan Hakim PT Bandung setelah berjuang melalui langkah kasasi.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan kurungan 10 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa termasuk lelang jabatan di tubuh Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melansir Antara, Rabu (14/12/2022).

Dikatakan, KPK sendiri sampai sejauh ini belum menerima salinan maupun pemberitahuan mengenai putusan PT Bandung tersebut.

Pihaknya berharap, putusan PT Bandung itu juga mengakomodasi tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rahmat Effendi. KPK berharap demikian demi efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: KUHP Baru Disahkan, Sejumlah Pasal Disorot

“Juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” tegas Ali.

Selain kurungan penjara beserta denda, PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan hukuman bagi terpidana Rahmat Effendi berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

“Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11).

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.

“KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” ujar Ali saat itu.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Megawati Sebut Tak Ada Toleransi Turis Asing yang Berprilaku Seenaknya di Pura Bali Harus Dideportasi
Megawati Sebut Tak Ada Toleransi Turis Asing yang Berprilaku Seenaknya di Pura Bali Harus Dideportasi
Pemkot Bandung Pastikan Sekolah Swasta Tidak Kekurangan Murid pada Pelaksanaan SPMB 2025
Pemkot Bandung Pastikan Sekolah Swasta Tidak Kekurangan Murid pada Pelaksanaan SPMB 2025
DPR Sebut Pemberian Hadiah dari Murid ke Guru Timbulkan Konflik Kepentingan
DPR Sebut Pemberian Hadiah dari Murid ke Guru Timbulkan Konflik Kepentingan
Jan Hwa Diana
Bukan Penahan Ijazah, Jan Hwa Diana Ditahan Polisi atas Kasus Perusakan Mobil
ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online
ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

3

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis

4

Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

5

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
Headline
karyawan BUMN
Pemerintah Tutup 7 BUMN, Nasib Karyawan Dipertaruhkan
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.