PN Jaksel Gelar Sidang Putusan AG Secara Terbuka

sidang putusan
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin, menggelar sidang putusan anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17), sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan terlaksana pada pukul 14.00 WIB.

“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata Djuyamto.

Meskipun terbuka, kata Djuyamto, namun jumlah pengunjung sidang dibatasi untuk 20 orang mengingat ukuran ruang sidang terbatas.

Ia menyebut kapasitas ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6×10 meter persegi, hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel.

“Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” papapnya.

BACA JUGA: Ayah David Bongkar “Sandiwara” Agnes Gracia Soal Pelecehan Seksual

Dalam kondisi keterbatasan kapasitas ruangan sidang itu, kata dia, maka bagi peliput atau penyiar (wartawan) pada sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan.

“Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.

Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan bahwa sidang perkara tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

(Budis:

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menkomdigi Tegaskan Tingkatkan Pengawasan Situs Judi Online
Menkomdigi Tegaskan Tingkatkan Pengawasan Situs Judi Online di Indonesia
Mobil TV Nasional Alami Kecelakaan Parah di Tol Pemalang
Sopir Truk Penabrak Mobil TVOne Terancam 6 Tahun Penjara!
tom lembong korupsi impor gula-4
Status Tersangka Jadi Sorotan, Tom Lembong Bakal Diperiksa Lagi!
Persebaya-Lanjutkan-Tren-Bidik-Kemenangan-Saat-Lawan-PSS-1692691134-27212836
Persebaya Duduki Puncak Klasemen Usai Tumbangkan PSIS Semarang 1-0
DPRD Kota Bandung Umumkan Formasi Lengkap Pimpinan DPRD
DPRD Kota Bandung Umumkan Formasi Lengkap Pimpinan DPRD
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat