BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID – Empat pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2024 mendesak penyelenggara melakukan diskualifikasi paslon Jeje Ritchie-Asep Ismail.
Langkah ini dilakukan setelah mereka menemukan pelanggaran terstruktur dan masif berupa politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor urut 2 kepada beberapa warga KBB.
Tim hukum paslon Sundaya-Asep Ilyas, WildN Mukhlisin mengatakan, pihaknya mendesak Bawaslu dan KPU mendiskualifikasi Jeje Ritchie-Asep Ismail jika terbukti secara hukum melanggar peraturan pemilu.
Ia menilai, politik uang yang dilakukan Jeje Ritchie-Asep Ismail terbukti terstruktur dan masif terbukti dari video pengakuan warga penerima uang dan mengarahkan untuk mencoblos Jeje Ritchie-Asep Ismail.
“Kami mendesak penyelenggara pemilu mendiskualifikasi paslon nomor 2 karena sudah terbukti melakukan politik uang,” katanya usai melaporkan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu KBB, Selasa 26 November 2024.
Ditempat sama, Tim Hukum Paslon Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat, Parlindungan Sihombing mengatakan, dari video yang beredar dan sudah masuknya laporan masyarakat mengindikasikan bahwa politik uang telah yang dilakukan Jeje Ritchie-Asep Ismail.
Hal ini jelas mencederai demokrasi pilkada 2024 di KBB, ini yang melatarbelakangi tim hukum untuk bersama tim hukum paslon lain melakukan desakan kepada penyelenggara pemilu mendiskualifikasi kepesertaan Jeje Ritchie-Asep Ismail.
“Berapapun hasil perolehan suara paslon 2 itu harus diskualifikasi, politik uang yang dilakukan mereka jelas mencederai demokrasi di KBB dan melanggar UU Pemilu,”ujarnya.
BACA JUGA: Jeje Govinda Minta Doa ke Habib Luthfi Bin Yahya di Hari Tenang Pilkada Bandung Barat
Senada, Tim Hukum paslon Didik-Gilang Dirga, Iin Titin Rohani mengatakan langkah desakkan kepada penyelenggara pemilu dilakukan setelah melalui kajian dan pertimbangan setelah bukti politik uang ditemukan di beberapa kecamatan.
Temuan ini menunjukkan bahwa bukti permulaan sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Meskipun pemungutan suara tetap dilakukan namun sangsi pidana tetap harus menjerat pelaku pelanggaran.
“Kami sudah berikan bukti untuk dilakukan penyelidikan oleh penyelenggara pemilu. Kami juga menilai politik uang sudah dilakukan tim paslon 2 secara masif dan terstruktur jika melihat temuan di beberapa kecamatan,”tegasnya.
Kuasa Hukum Paslon Edy Rusyandi-Unjang Asari, Eber Simbolon mengatakan, kegiatan politik uang dilakukan paslon Jeje Ritchie-Asep Ismail merugikan paslon 4. Politik uang ini juga menjadikan kontestasi pilkada KBB berjalan tidak sehat dan telah memberikan pendidikan politik sesat pada masyarakat.
Ia menambahkan, pihaknya mempertanyakan kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pasalnya, politik uang di KBB saat ini sudah terang-terangan dan menggiring kepada salah satu Paslon.
Nantinya, anggota Bawaslu bidang penanganan pelanggaran ini akan berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk membangun kesepahaman yang sama dalam memaknai norma pengaturan pelanggaran pidana pemilu.
“Ini sudah jelas pelanggaran politik uang. Kami minta Gakkumdu Gerak Cepat mengabil tindakan sebelum besok pencoblosan,”katanya.
(Tri/Budis)