LPSK Beri Perlindungan ASN Terdampak Korupsi Tukin Ditjen Minerba

foto (net)

Bagikan

 

JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM Pada Selasa (29/3/2022).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyomeni, menilai kasus korupsi dari pembayaran tukin  pegawai Kementerian ESDM ini menambah drama tentang kesejahteraan ASN.

BACA JUGA:  Menteri ESDM Benarkan KPK Lakukan Penyidikan Korupsi Tukin

“Dugaan korupsi di (kementerian) ESDM ini menambah miris potret kesejahteraan ASN. Apalagi, dugaan awal keuangan negara yang dikorupsi berasal dari tukin pegawai. Potongan tukin pegawai yang berkisar puluhan miliar itu diduga mengalir untuk kepentingan beberapa oknum di kementerian tersebut,” ujar dia.

Hasto pun mengimbau kepada Kementerian ESDM yang mengetahui atau pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk tak tanggung membantu penyidik.

Dia mengatakan, pihaknya siap untuk memberi perlindungan bagi saksi termasuk saksi pelaku (justice collaborator/JC).

“Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” kata Hasto.

“Bagi pelaku atau tersangka juga dimungkinkan mendapatkan perlindungan jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini,” ucap Hasto

Menurutnya, setiap lingkungan kementerian/ lembaga dan pemerintah telah memiliki mekanisme whistle blowing system (WBS) yang terhubung ke KPK maupun ke LPSK.

Namun, dia menyebut kadang kala mekanisme tersebut terhambat dikarenakan adanya keraguan dari pelapor terkait perlindungan mereka.

“Jika memang mekanisme WBS belum maksimal, kami (LPSK) membuka pintu bagi saksi untuk mengajukan perlindungan langsung ke LPSK, banyak media yang bisa digunakan, mulai datang langsung ke LPSK, via aplikasi permohonan perlindungan (android) maupun pesan singkat melalui WhatsApp di 085770010048,” tuturnya.

BACA JUGA: Menteri ESDM Benarkan KPK Lakukan Penyidikan Korupsi Tukin

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva