BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) setelah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa, 22 Oktober lalu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Raffi beserta pejabat baru di Kabinet Merah Putih mempunyai waktu paling lama tiga bulan setelah dilantik untuk melaporkan LHKPN.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” ujar Pahala usai agenda diskusi ‘Upaya Penyelamatan Potensi Kerugian Negara pada Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran’, di Kantor KPK, Rabu (13/11/2024).
Pahala mengatakan sedikitnya ada 10 pejabat baru yang berkomunikasi dengan KPK terkait tata cara pelaporan harta kekayaan. Ia tidak menyebut gamblang 10 pejabat dimaksud.
“Masih kita imbau. Lebih cepat lebih baik. Komunikasi sudah ada sekitar 10 orang sudah bertanya-tanya, sekali lagi kita siap membantu,” kata Pahala.
“Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga terutama (untuk) yang belum pernah (melapor),” sambungnya.
BACA JUGA: KPK Ungkap 50 Menteri dan Wamen Belum Laporkan Hartanya, Kok Bisa?
Pahala berharap sebelum tiga bulan para pejabat baru di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah melaporkan harta kekayaannya.
“Supaya enak juga di kita kan kelihatan transparansinya,” katanya.
(Kaje/Usk)