BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang diunggah di akun X @Boediantar4 pada Selasa (29/10/2024) mengklaim bahwa Presiden Prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset.
Video tersebut juga menuduh Presiden Jokowi dan LBP sebagai pihak yang paling banyak melakukan korupsi terhadap harta negara.
Konten tersebut telah viral, dengan lebih dari 66 ribu kali ditonton dan dibagikan ulang sekitar 670 kali hingga Kamis (14/11/2024).
Tim Cek Fakta Teropoengmedia.id melakukan penelusuran untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan informasi kredibel yang mendukung klaim tersebut.
BACA JUGA : Cek Fakta: Video Ammar Zoni “Bagi-bagi Uang” Usai Bebas dari Penjara
Namun, ditemukan berita dari metrotvnews.com pada (5/11/2024). Artikel tersebut membahas bahwa Presiden Prabowo meminta Kementerian Hukum untuk mengulas ulang RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa unggahan Prabowo akan penjarakan anggota DPR berisi klaim yang salah, dengan konteks yang keliru (false context).
Publik diimbau untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.
(Hafidah Rismayanti/Budis)