BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 301 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dari PT Darmex Plantation, bagian dari Duta Palma Group. Penyitaan dilakukan di Gedung Kartika, Jakarta, Selasa (12/11), terkait dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan sawit yang melibatkan tujuh korporasi di bawah Duta Palma.
Kasus ini mengungkap tindak pidana korupsi dalam penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin yang menyeret pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Surya, disertai kewajiban membayar ganti rugi Rp 2,2 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp 821 miliar dari entitas lain yang terkait Duta Palma. Penyitaan pertama senilai Rp 450 miliar diumumkan pada akhir September 2024, diikuti Rp 372 miliar pada Oktober 2024, sehingga total uang yang disita mencapai Rp 1,1 triliun.