BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menindak tegas produk kosmetik yang tidak sesuai dengan izin edar. Kali ini, 16 produk kosmetik BPOM sita, salah satunya adalah produk milik dokter kecantikan Richard Lee. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja dengan nomor izin edar NA18210109716.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran pers.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik seharusnya digunakan di luar tubuh.
Injeksi produk yang tidak sesuai dan tidak diaplikasikan oleh tenaga medis berisiko terhadap kesehatan pengguna, seperti reaksi alergi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.
“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” tegas Taruna.
BACA JUGA : Dokter Richard Lee Laporkan Pihak yang Tuding Produknya Berbahaya
Menanggapi pelanggaran ini, BPOM mencabut izin edar produk Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, termasuk kepada dokter Richard Lee yang langsung pihak BPOM sita.
Mereka juga meminta pemilik produk untuk menariknya dari pasaran dan memusnahkan produk yang melanggar tersebut.
(Hafidah Rismayanti/Usk)